Pelalawan, Faktacepat.id – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa yang wilayahnya berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Langkah ini terkait dengan dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal serta praktik pungutan liar (pungli) di kawasan TNTN Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kepala Desa yang dipanggil dan diperiksa oleh tim Satgas PKH Kejari Pelalawan antara lain adalah Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo di Kecamatan Ukui, H. Rusi Chairus Slamet, serta Kepala Desa Bukit Kesuma di Kecamatan Pangkalan Kuras, Yasir Herawansyah Sitorus.
Proses pemeriksaan oleh Satgas PKH Kejari Pelalawan berlangsung sepanjang hari, dimulai sejak pagi hingga menjelang Magrib, bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Saat hendak meninggalkan kantor Kejari, Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo, H. Chairus Slamet, berusaha menghindari kehadiran awak media dengan cepat menuju mobil yang sudah menunggu di area parkir dan memilih bungkam saat diminta keterangan.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, yang masih berada di ruang Tindak Pidana Khusus, juga mencoba mengelabui awak media dengan keluar melalui pintu belakang agar tidak terekspos.
Pemeriksaan Satgas PKH tidak hanya mencakup para Kepala Desa. Selain itu, tim juga memeriksa sejumlah pemilik Rumah Akuisisi Minyak (RAM) atau penampung buah sawit yang berasal dari kawasan TNTN. Bahkan, sejumlah petani pemilik lahan di kawasan tersebut tampak keluar dari kantor Kejari Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa dalam rangka pengusutan dugaan penerbitan SKT dan pungutan liar di kawasan TNTN tersebut.
“Ya, sejumlah Kepala Desa telah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Satgas PKH terkait dugaan penerbitan dokumen SKT dan praktik pungli di kawasan TNTN. Termasuk Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo dan Kepala Desa Bukit Kesuma,” ujar Kejari Azrijal.
Pemeriksaan terhadap Kepala Desa, pemilik RAM, dan petani pemilik lahan di kawasan TNTN ini dilakukan usai penyegelan area TNTN seluas 81 ribu hektar.
Kawasan hutan tersebut diketahui telah diubah menjadi perkebunan sawit secara ilegal, dan ironisnya sebagian telah memiliki Surat Keterangan Tanah yang diduga diterbitkan oleh Kepala Desa di sekitar kawasan TNTN.
“Proses pemeriksaan masih terus berlanjut guna mendalami tingkat keterlibatan para pihak terkait serta mekanisme dan prosedur penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa akan kami lanjutkan sebagai bentuk langkah tegas dalam penertiban serta penegakan hukum di kawasan TNTN,” tegas Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH.
Editor: INR