TELUKKUANTAN, Faktacepat.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab (Kuansing) berencana memberlakukan pungutan retribusi sebesar Rp20 per kilogram terhadap komoditas kelapa sawit. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi.
Rencana tersebut tidak menyasar langsung petani, melainkan akan diberlakukan kepada setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kuansing.
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menilai kebijakan tersebut pada prinsipnya sah dilakukan, terutama jika bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan.
Menurutnya, potensi daerah memang perlu dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga melihat gagasan yang disampaikan Bupati Suhardiman Amby sebagai upaya mendorong kontribusi perusahaan dalam menjaga infrastruktur yang setiap hari dilalui kendaraan pengangkut sawit.
Meski demikian, Juprizal menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang matang dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak merugikan petani, khususnya pemilik kebun skala kecil.
Menurutnya, perlu ada kajian mendalam serta pelibatan aparat penegak hukum dalam penyusunan aturan, termasuk mekanisme pengawasan di tingkat pabrik. Selain itu, pengelolaan dana hasil retribusi harus dilakukan secara transparan.
“Jika sampai kebijakan ini berdampak pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) petani, maka perlu dilakukan evaluasi ulang,” tegasnya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Kuansing, Zulkifli, menilai rencana tersebut perlu dikaji lebih komprehensif. Ia mengingatkan bahwa komoditas crude palm oil (CPO) selama ini sudah dikenakan berbagai jenis pajak.
Menurutnya, meskipun pungutan ditujukan kepada PKS, ada potensi beban tersebut akan dialihkan kepada petani melalui penurunan harga beli TBS.
Zulkifli juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih pungutan dan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak masuk dalam kategori pungutan liar.
Ia menilai, kondisi keuangan daerah yang terbatas memang mendorong pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan baru. Namun demikian, kebijakan yang diambil harus tetap berpihak pada masyarakat serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor perkebunan sawit di daerah.
Penulis : ANA
Editor : INR







