Razia Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan: Puluhan Botol Minuman Keras Disita di Lapou Tuak

Pelalawan, Faktacepat.id – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelalawan bersama Polres Pelalawan menggelar razia di sejumlah lapou tuak yang tersebar di tiga titik berbeda, yakni di kawasan Jalan Engku Raja Lela Simpang Samak RT 05/RW 06 Lingkungan Pulau Payung dan Jalan Datuk Bandar, pada Selasa (18/11/2025). Razia ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum sekaligus untuk menindak pelanggaran terkait peredaran minuman keras secara tidak resmi.

Operasi tersebut dipimpin secara langsung oleh Plt. Sekretaris Satpol PP dengan kekuatan personel sebanyak 20 orang. Tim gabungan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari tiga lokasi berbeda dan seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Pelalawan untuk proses selanjutnya.

Adapun rincian minuman keras yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

Lokasi 1 (Simpang Samak, Engku Raja Lela):

Tuak sebanyak 2 kong setengah

Anggur Merah sebanyak 6 botol

Bir Bintang sebanyak 10 botol

Bir Hitam sebanyak 6 botol

Lokasi 2 (Jalan Datuk Bandar):

Guinness sebanyak 1 krat

Anggur Merah sebanyak 1 krat dan 2 botol

Tuak sebanyak 1 ember

Lokasi 3:

Bir Bintang sebanyak 12 botol

Guinness sebanyak 14 botol

Anggur Merah sebanyak 2 botol

Razia ini dijalankan berdasarkan perintah langsung dari Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, S.Sos, M.Ap, yang memerintahkan Kabid Trantibum, Yandi, S.Sos, bekerja sama dengan tim gabungan dari Polres Pelalawan.

“Ya, tim gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan melakukan razia di lapou tuak dengan mengamankan minuman keras,” tegas Kasat Pol PP Tengku Junaidi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan, IPTU Thomas Bernandes, S.Sos, turut membenarkan pelaksanaan razia tersebut dan menyampaikan komitmen bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Razia berlangsung dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pemilik lapou tuak. Barang bukti kini diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Penulis: Dini

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *