RASH: PEJABAT DISPORA PADANG DIGAJI RAKYAT BUKAN UNTUK BERBOHONG, KALAU TIDAK MAMPU KERJA SILAKAN MUNDUR!

RASH: PEJABAT DISPORA PADANG DIGAJI RAKYAT BUKAN UNTUK BERBOHONG, KALAU TIDAK MAMPU KERJA SILAKAN MUNDUR!

PADANG – Kebohongan publik yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang terkait penolakan dokumen kontrak Pokir menggunakan Perda No. 18 Tahun 2011 memicu amarah para aktivis. Rumah Aktivis Sejahtera (RASH) menilai tindakan ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan penghinaan terhadap akal sehat masyarakat.

 

Ketua RASH, Febriyandi Putra, S.Pd, memberikan teguran keras kepada jajaran pejabat di Dispora Padang. “Kalian semua duduk di kursi jabatan dan menerima gaji setiap bulan dari keringat rakyat melalui anggaran negara. Tugas kalian adalah melayani dan memberikan transparansi, bukan malah bersiasat menggunakan aturan untuk menipu rakyat,” tegas Febriyandi.

Kalau Tidak Mampu, Mundur!

Febriyandi menambahkan bahwa ketidakpahaman Dispora terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf e Perda No. 18 Tahun 2011—yang mereka kutip sendiri—adalah bukti ketidakmampuan dalam bekerja.

“Sangat memuakkan melihat pejabat yang digaji mahal tapi tidak becus membaca aturan daerahnya sendiri. Jika kalian tidak mampu menjalankan amanat keterbukaan informasi ini sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan Perda yang kalian buat sendiri, lebih baik mundur saja! Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk melindungi kepentingan oknum tertentu,” tambahnya dengan nada tinggi.

 

RASH mengingatkan bahwa kesengajaan menyembunyikan informasi yang wajib tersedia setiap saat (seperti dokumen kontrak) memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 58 Perda No. 18 Tahun 2011, pejabat yang sengaja menghambat informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Kami tidak akan memberikan toleransi lagi bagi birokrasi yang sakit. Kami akan pastikan kasus ini sampai ke jalur pidana jika dokumen kontrak tersebut tetap disembunyikan. Rakyat butuh pelayan yang jujur, bukan pecundang yang berlindung di balik kebohongan administratif,” tutup Febriyandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *