Putusan Verstek PN Pelalawan Dipertanyakan HMI Pekanbaru

Pelalawan, Faktacepat.id – Putusan verstek yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw pada Kamis, 8 Januari 2026, telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Putusan atas gugatan yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tersebut dinilai belum sepenuhnya memperlihatkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan serta kepentingan lingkungan hidup secara menyeluruh.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan AJPLH tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), meskipun tergugat dan para turut tergugat sama sekali tidak pernah hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan layak. Selain itu, putusan verstek tersebut juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan peran penting sebagai kontrol sosial, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan lingkungan hidup.

Gugatan AJPLH sendiri diajukan untuk melindungi kawasan hutan produksi yang diduga kuat telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab ekologis yang harus dipenuhi. Gugatan tersebut juga bertumpu pada hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau yang menegaskan bahwa objek sengketa masih tergolong dalam kawasan hutan produksi.

Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan bahwa objek sengketa seluas sekitar 37 hektare, yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih memiliki status sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP). Status tersebut didasarkan pada sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga saat ini belum pernah mencabut status kehutanan atas lahan tersebut. Dengan demikian, secara hukum objek sengketa berada di bawah penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan maupun dikuasai secara pribadi.

Kritikan pedas juga disuarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (KABID PAO) HMI Cabang Pekanbaru sekaligus Ketua Umum HIPMAWAN (Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan), Taufik Hidayat, menyatakan bahwa putusan PN Pelalawan tersebut menimbulkan keraguan yang mendalam terkait keberpihakan hakim dalam menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.

“Kami memandang dari perspektif mahasiswa sebagai agent of control, sangat mempertanyakan putusan hakim PN Pelalawan yang seolah mengabaikan peran penting perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem,” ujar Taufik Hidayat pada Rabu, 21 Januari 2026.

Taufik, yang juga merupakan salah satu rekomendasi Ketua Badko HMI Sumatra Bagian Tengah dan Utara, menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang merusak fungsi hutan dan ekosistem. Semangat tersebut menurutnya semestinya menjadi pedoman bagi seluruh lembaga negara, tak terkecuali lembaga peradilan.

Ia juga menilai bahwa putusan tersebut kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi negara.

“Putusan verstek ini belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas In Dubio Pro Natura. Seharusnya hakim lebih mengutamakan kepentingan pelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup sebagai bagian fundamental dari perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.

Taufik juga menyatakan dukungan penuh kepada AJPLH beserta lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup lainnya untuk menempuh langkah hukum lanjutan melalui proses banding. Ia menegaskan komitmennya sebagai mahasiswa asal Pelalawan untuk terus mengawal dan memperjuangkan isu penyelamatan hutan serta ekosistem di Kabupaten Pelalawan yang dikenal dengan julukan Negeri Seiya Sekata.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, S.H., M.H., hingga saat ini belum membuahkan tanggapan substantif terkait putusan perkara tersebut.

“Karena ada kode etiknya. Soal terlapor tidak mengikuti sidang lapangan itu sah-sah saja karena merupakan profesi. Demikian pula soal banding dari pelapor, itu adalah hak mereka,” ungkap Dedi Alnando. (Tim)

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *