Purbaya Ungkap Alasan THR ASN Belum Dibayarkan Sepenuhnya

Jakarta, Faktacepat.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait laporan Ombudsman Republik Indonesia mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum mencapai 100 persen.

Ia menegaskan bahwa dana untuk pembayaran THR sebenarnya sudah tersedia. Pencairan hanya menunggu proses pengajuan dari masing-masing instansi agar dapat segera diproses oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, mekanisme pencairan THR sangat bergantung pada keaktifan kementerian dan lembaga (K/L) dalam menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah dokumen tersebut masuk dan dinyatakan lengkap, pembayaran akan langsung dilakukan oleh pemerintah.

Terkait belum meratanya penyaluran THR di sejumlah instansi, ia menduga hal tersebut disebabkan oleh kendala administratif. Bisa jadi ada persyaratan yang belum dipenuhi atau dokumen yang masih perlu dilengkapi di tingkat instansi pengusul.

Purbaya juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara. Setiap proses pencairan harus melalui verifikasi yang ketat untuk memastikan data dan dokumen yang diajukan sudah sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, keterlambatan yang terjadi bersifat kasus per kasus dan tidak mencerminkan kondisi keuangan negara secara keseluruhan. Dengan kata lain, dana tetap tersedia dan siap disalurkan begitu proses administrasi diselesaikan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kelancaran pencairan THR sangat ditentukan oleh ketepatan data serta prosedur pengajuan dari masing-masing satuan kerja. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Kementerian Keuangan akan segera memproses pembayaran.

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima sejumlah laporan dari ASN dan pensiunan di beberapa daerah maupun instansi pusat yang mengaku belum menerima THR mereka.

Sumber : https://www.inews.id/news/nasional/purbaya-buka-suara-soal-penyebab-thr-asn-belum-cair-100

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *