Faktacepat.id – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan sekitar 83 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, sehingga warga dapat memperoleh pendampingan secara lebih mudah dan terjangkau.
Kehadiran Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di tingkat lokal.
Di setiap desa dan kelurahan, Posbankum didukung oleh tenaga paralegal serta hakim juru damai desa yang berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum. Melalui mekanisme mediasi, berbagai sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan dan tanpa dikenakan biaya atau pro bono.
Program ini juga melibatkan ratusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bertugas memberikan pelatihan kepada para paralegal dari kalangan masyarakat. Melalui pelatihan tersebut, para paralegal diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada warga yang membutuhkan.
Selain memperluas layanan di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem digital untuk layanan hukum. Transformasi digital ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan hukum, sekaligus meningkatkan transparansi dan jangkauan pelayanan.
Dengan hadirnya puluhan ribu Posbankum di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum. Program ini diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat serta memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.
Penulis : YZA
Editor : INR







