Pelalawan, Faktacepat.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemerhati Perkebunan dan Lingkungan (GEMPPAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pelalawan pada Rabu (14/5/2025). Aksi ini bertujuan menuntut ketegasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Surya Bratasena.
Koordinator aksi, Jumri, dengan tegas menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, di antaranya meminta pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Bratasena karena dugaan keberadaan kebun tanpa izin di luar konsesi HGU. Mereka menolak perpanjangan HGU perusahaan sebelum seluruh dugaan pelanggaran diselesaikan secara hukum. Selain itu, mereka menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di dalam kawasan perkebunan dan mendesak perusahaan untuk melakukan penanaman hutan di sepanjang sungai-sungai yang terdapat di PT Bratasena. Dilakukan juga audit menyeluruh terhadap bangunan PT Surya Bratasena yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan harapan untuk menjaga ekosistem sungai demi kelangsungan hidup generasi yang akan datang.
“Jangan meremehkan pelanggaran lingkungan dan hukum. Ini adalah soal masa depan. Kami tidak akan tinggal diam melihat sungai terus dirusak dan hukum dilecehkan oleh perusahaan!” tegas Jumri dalam orasinya.
Selain dari Jumri, Ahmad Dani, Koordinator II aksi, juga menyerukan dengan tegas hal yang sama yang ikut terdengar di tempat aksi. Ia mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Surya Bratasena, terutama terkait kerusakan DAS dan perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami ingin melihat tindakan nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji-janji belaka. Jangan biarkan perusahaan besar seperti PT Surya Bratasena luput dari tanggung jawab. Hukum harus dipatuhi untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Ahmad Dani.
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin pun memberikan tanggapan terhadap desakan tersebut dengan turun langsung menemui massa dan menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti secara serius. Ia memerintahkan seluruh dinas teknis dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk meninjau langsung ke lokasi PT Surya Bratasena pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
“Kami mengambil serius setiap tuntutan masyarakat. Besok, kami akan mengirimkan seluruh dinas terkait untuk memastikan kebenarannya di lapangan,” ujar Husni Tamrin.
Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit, serta melihat isu IMB sebagai peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apabila benar terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB, hal ini akan kami tindaklanjuti untuk meningkatkan pemasukan daerah. Pemerintah tidak akan berdiam diri,” tambahnya.
GEMPPAL menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas, serta mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Editor: INR