Polsek Ukui Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur

Pelalawan, Faktacepat.id – Polsek Ukui, bagian dari Polres Pelalawan, menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebanyak dua batang Galah Palm Pro milik PT. Inti Indosawit Subur pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Laporan ini tercatat dengan nomor LP / B / 19 / I / 2026 / SPKT / Polsek Ukui / Polres Pelalawan / Polda Riau dan telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ukui.

Pelapor, I S, seorang karyawan PT. Inti Indosawit Subur, menyampaikan bahwa dua batang Galah Palm Pro telah dicuri oleh tersangka berinisial H serta rekannya, K U, yang keduanya merupakan warga Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Pelaku H dan K U telah melakukan transaksi jual beli Galah Palm Pro dengan Sdr. W melalui aplikasi WhatsApp. Berkat upaya penyelidikan kami, keduanya berhasil diamankan di SP 1 Jalur 9 RT. 004 RW. 002 Desa Bukit Gajah,” ujar AKP Ardi Surya Kesuma.

Tersangka H dan K U dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mereka terbukti melakukan pencurian Galah Palm Pro milik PT. Inti Indosawit Subur. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kesuma S.T.K., S.I.K.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua batang Galah Palm Pro berwarna hijau dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dengan nomor plat 5228 BAC. Kerugian yang dialami PT. Inti Indosawit Subur diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Polsek Ukui telah melaksanakan serangkaian tindakan, meliputi penerimaan laporan polisi, penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), penangkapan tersangka beserta barang bukti, serta pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang terkait.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan memproses para pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *