Polsek Kerumutan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT Sari Lembah Subur

Pelalawan, Faktacepat.id – Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur pada Sabtu, 24 Januari 2026. Laporan tersebut dicatat oleh Unit Reskrim Polsek Kerumutan dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau.

“Pelaku pencurian buah kelapa sawit telah diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur, dan laporan ini sudah kami terima untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kerumutan, IPTU Budi Santoso.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Sahrial Alias I, M Alias O, S Alias P, dan D I Alias D, yang kesemuanya merupakan warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

“Mereka terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah IPTU Budi Santoso.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebanyak 22 (dua puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 280 kilogram, satu buah egrek tangkai fiber, serta satu buah tojok yang terbuat dari besi. PT Sari Lembah Subur mengalami kerugian materiil sebesar Rp 980.560,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).

Polsek Kerumutan telah melakukan berbagai tindakan hukum yang meliputi penerimaan laporan polisi, penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), pengamanan pelaku beserta barang bukti, serta pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif, dan kami berkomitmen untuk terus memproses para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas IPTU Budi Santoso.

 

Penulis: ER

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *