Polres Pelalawan Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di PT Costa Kerumutan

PELALAWAN, Faktacepat.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial JI (40) atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus tersebut pada Kamis (2/4/2026). Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Laporan sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 110 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.440 kilogram. Jika dihitung berdasarkan harga sawit saat ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp4,7 juta. Selain itu, turut diamankan satu buah tojok, lima keranjang rotan, serta satu timbangan gantung manual.

Peristiwa ini bermula ketika pelapor bersama petugas keamanan perusahaan memergoki tersangka di areal perkebunan PT Kosta Palmira. Setelah diamankan di lokasi, kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak manajemen perusahaan yang kemudian memerintahkan agar tersangka diserahkan ke Polres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya tindak pencurian.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Kepolisian akan terus menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan,” tegasnya.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *