Polres Pelalawan Musnahkan 20 Ton Bawang Ilegal

Pelalawan, Faktacepat.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih dengan total berat melebihi 20 ton. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2025, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Desa Kemang.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan, Kompol A. Rahmat, bersama Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, S.Pi, MP; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, SP, M.Si.; serta diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum GESANG ANOM PRAYOGA, SH, dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Turut hadir pula AKP Mardani Tohenes, SH., MH selaku Kasat Pol Airud Polres Pelalawan; KBO IPTU Rio Putra, SH., selaku perwakilan Kasat Reskrim Polres Pelalawan; serta

Kasi Humas Polres Pelalawan, IPTU Thomas Bernandes, S.Sos. Selain itu, kehadiran penasehat hukum tersangka Wahyu Pananta Negoro, SH., dan Hj. Suprihatin, SH., serta personil Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan awak media menambah pentingnya momen tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Kompol A. Rahmat menjelaskan, bawang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti.

“Barang bukti bawang yang kami musnahkan hari ini berjumlah lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil tangkapan dari Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” ujar Kompol A. Rahmat dengan tegas.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Berdasarkan data resmi, total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Bawang Merah: 20.736 kilogram

Bawang Bombai: 1.976 kilogram

Bawang Putih: 760 kilogram

Dengan detail sebagai berikut:

Hasil Penindakan Sat Polairud Polres Pelalawan:

Bawang Merah: 2.249 karung (17.992 kg)

Bawang Bombai: 199 karung (1.592 kg)

Hasil Penindakan Sat Reskrim Polres Pelalawan:

Bawang Merah: 343 karung (2.744 kg)

Bawang Bombai: 48 karung (384 kg)

Bawang Putih: 95 karung (760 kg)

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak resmi serta tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Dijerat Undang-Undang Karantina, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang menyatakan:

“Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).”

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pelalawan atas kolaborasi dan sinergi yang terjalin dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian dengan penuh dedikasi dan maksimal.

“Kolaborasi dan sinergi ini merupakan fondasi penting dalam mencegah peredaran barang ilegal. Jika barang ilegal semacam ini tidak diawasi dan dikendalikan, tentu akan memberikan dampak sangat merugikan bagi para petani kita,” tegas Sokhib.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal serta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.

 

Penulis: ER

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *