Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu di Sorek Pelalawan, Diamankan Saat Tunggu Pembeli

PELALAWAN, Faktacepat.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah dan diduga tengah menunggu pembeli.

Penangkapan terhadap Hardianto (35) dan Micky Alpian (29) dilakukan pada Senin (30/3/2026) malam di Kelurahan Sorek Satu.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka berada di dalam rumah dengan sejumlah barang bukti yang diduga siap diedarkan.

“Ketika dilakukan penggerebekan, keduanya sedang menunggu pembeli. Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan 19 paket sabu dengan total berat sekitar 6,7 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut, dua unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik bening klep merah.

Dalam perannya, Hardianto diduga sebagai pengedar yang menguasai barang haram tersebut, sementara Micky berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan kepada pembeli.

Menurut keterangan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari wilayah Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Pancing, Kelurahan Sorek Satu. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dompet berisi paket sabu di dalam kamar salah satu tersangka. Sementara plastik pembungkus tambahan ditemukan di pekarangan rumah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan yang terlibat.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *