Polisi Ringkus Dua Pelaku Perampasan Emas di Pangkalan Kuras

Faktacepat.id – PELALAWAN, Kasus pencurian dengan pemberatan dilaporkan terjadi di Gang Musholla RT 001, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa tersebut dilaporkan korban bernama L Oktoberria Daeli alias Ina Sopi ke Polres Pelalawan setelah tas miliknya berisi perhiasan emas dan uang tunai raib dijambret.

Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Rinaldi Situmeang menjelaskan bahwa dua orang terduga pelaku berinisial F dan AR telah berhasil diamankan.

“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rinaldi.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya selesai membeli perhiasan emas di sebuah toko yang berada di kawasan Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu. Setelah itu korban pulang menggunakan sepeda motor sambil membawa tas yang berisi emas serta uang tunai.

Tas tersebut digantungkan di stang sepeda motor sebelah kiri dengan cara talinya dikaitkan pada stang dan tangkai spion. Namun saat korban membelokkan kendaraannya menuju rumah, dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekat dan secara tiba-tiba menarik tas tersebut sebelum melarikan diri.

Korban mengaku tidak sempat melakukan perlawanan karena kejadian berlangsung sangat cepat.

Di dalam tas tersebut terdapat satu cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai sebesar Rp303.000 serta tali tas. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp48,5 juta.

Kapolres Pelalawan John Louis Letedara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membawa barang berharga di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga harta benda. Kepolisian juga akan meningkatkan patroli guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *