Faktacepat.id – Bali, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Bali, menindak seorang warga negara asing asal Rusia berinisial DR (29) karena mengemudi secara ugal-ugalan hingga melakukan aksi drift di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, di Denpasar, Sabtu, menjelaskan bahwa pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini mencuat setelah video aksi pengendara tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang WNA mengemudikan mobil dengan cara berbahaya hingga melakukan drift di kawasan Nusa Dua. Menanggapi viralnya rekaman itu, Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Simpang Pratama, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kendaraan yang digunakan adalah mobil Porsche Boxster berwarna biru yang dikendarai oleh DR.
Dari hasil penelusuran petugas diketahui bahwa sehari sebelumnya, Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, DR menyewa mobil tersebut dari sebuah jasa penyewaan kendaraan.
Setelah menerima kendaraan, ia sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan ditemani pihak penyedia rental yang duduk di kursi penumpang. Namun pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, DR pergi seorang diri menuju kawasan Nusa Dua.
Setibanya di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua, pelaku melihat kondisi jalan yang relatif sepi dan kemudian melakukan aksi drift sebanyak dua kali di lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, rekaman aksi tersebut beredar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti kejadian itu, Satlantas Polresta Denpasar segera melakukan berbagai langkah, mulai dari mengidentifikasi pengemudi dan kendaraan yang digunakan, mendatangi penyedia jasa rental mobil, hingga memanggil WNA tersebut ke Kantor Satlantas Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Selain dikenakan tilang, pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi yang berisi permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Adi Saputra menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Menurutnya, Polresta Denpasar melalui Satlantas akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun wisatawan yang berada di Bali agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Penulis : YZA
Editor : INR







