Faktacepat.id – Jakarta, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sejumlah pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di beberapa lokasi di kawasan sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3) malam. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat keras di kawasan tersebut.
Menurut Reynold, kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat, antara lain di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, di area depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, serta 218 butir trihexyphenidyl yang diduga siap untuk diedarkan.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan obat keras, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan oleh pelaku dalam aktivitasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara bebas tanpa resep dokter,” kata Wisnu.
Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis : YZA
Editor : INRSa







