Polemik Konten Negatif di Media Sosial: Penodaan Martabat Perempuan dan Institusi Daerah

Pelalawan, Faktacepat.id – Sebuah video TikTok yang viral, diduga dibuat oleh akun tak bertanggung jawab, telah menghina perempuan di Pangkalan Kerinci dan menggunakan Kantor Bupati Pelalawan sebagai latar belakang dalam narasi yang tidak senonoh. Hal ini telah menimbulkan kemarahan di antara masyarakat Pelalawan terhadap narasi yang disusun oleh oknum akun TikTok dengan nama Nauli Basa 3 yang diduga sengaja mempublikasikan konten tersebut hingga viral.

 

Salah satu pemuda dari Pelalawan, Jumri Harmadi, mengecam keras video tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penghinaan yang terang-terangan terhadap martabat masyarakat dan institusi daerah. “Hal ini bukan lagi masalah etika, tetapi telah menjadi tindakan kriminal. Mengaitkan nama perempuan Pelalawan dan simbol Kantor Bupati dalam narasi yang cabul merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral. Kami menuntut Kapolres Pelalawan untuk turun tangan dan segera menangkap pelaku,” tegas Jumri dengan penuh kemarahan pada hari Ahad (18/5/2025).

 

Ia melihat bahwa konten seperti ini berpotensi memicu konflik horizontal dan merendahkan martabat masyarakat Pelalawan secara nasional. Pernyataan kemarahan juga disampaikan oleh aktivis muda dari Pelalawan, Jho Kampe, yang menilai tindakan pelaku sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap perempuan dan tindakan provokatif yang menjijikkan.

 

Di sisi lain, pemuda Pelalawan lainnya, Hendra, merasa bahwa pembuat video tersebut sengaja memanfaatkan emosi publik demi popularitas yang murahan di media sosial. “Jika hal ini tidak diberikan sanksi, di masa depan dapat muncul konten yang lebih keji. Kita tidak boleh diam. Ini merupakan penghinaan terbuka terhadap kita semua,” ujar Hendra.

 

Keluhan kemarahan juga merambat ke dalam grup WhatsApp Pelalawan Updet, sebuah forum komunikasi yang aktif di kalangan warga. Banyak anggota yang menuliskan komentar tajam dan mendorong untuk melaporkan pelaku agar diambil tindakan hukum.

 

AliToRonta’e, seorang warga Pelalawan, menyatakan bahwa konten semacam ini dapat memicu konflik sosial dan merusak citra pemerintahan daerah. Sementara itu, seorang praktisi hukum bernama Jufri SH. menyatakan akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum karena tindakan pelaku masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan serta pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.

 

Masyarakat juga menekan TikTok Indonesia agar segera menghapus konten tersebut dan memblokir akun pelaku. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dan segera mengambil tindakan untuk menghindari timbulnya ketidaknyamanan yang lebih luas.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, desakan agar pelaku ditangkap dan dihukum terus menguat dari berbagai elemen masyarakat Pelalawan.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *