Polda Riau Bongkar Jaringan BBM Subsidi Ilegal, dari Modus Pelangsiran hingga Distribusi via Laut

PEKANBARU, Faktacepat.id – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Provinsi Riau. Dua kasus besar terdeteksi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir pada Minggu (5/4/2026), dengan pola berbeda namun terindikasi terorganisir.

Pengungkapan ini memperlihatkan adanya jalur distribusi ilegal, mulai dari pelangsiran di SPBU hingga pengangkutan melalui jalur laut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

“Ini komitmen kami untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Bahan bakar ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dimanfaatkan dalam bisnis ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, temuan di lapangan menunjukkan praktik penyimpangan distribusi masih terjadi, termasuk dari sektor yang seharusnya mendapat prioritas seperti nelayan.

“Kami menemukan indikasi penyalahgunaan dari distribusi BBM nelayan. Ini sangat disayangkan karena seharusnya digunakan untuk mendukung aktivitas mereka, bukan diperjualbelikan kembali,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik serupa serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasus pertama diungkap di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan BBM hasil pelangsiran.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen berkapasitas 33 liter serta tangki besar berukuran 1.000 liter.

Seorang tersangka berinisial ANM diamankan. Ia diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus penyalur BBM ilegal. Bahan bakar tersebut dibeli dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, kemudian ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung sekitar dua bulan dengan pola distribusi yang cukup rapi.

“BBM dibeli dari pelangsir sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, lalu dijual kembali Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan terlihat kecil, tapi jika volume besar, nilainya cukup signifikan,” jelasnya.

Untuk menghindari pengawasan, pelaku menggunakan berbagai cara, seperti mengganti pelat nomor kendaraan agar lolos sistem barcode saat pengisian di SPBU. Distribusi BBM ilegal ini umumnya menyasar wilayah pedalaman, terutama untuk kebutuhan kendaraan operasional seperti truk pengangkut kayu.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang membawa BBM Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Hasil penyelidikan menunjukkan BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan melalui jalur laut.

Petugas menemukan sekitar 5.000 liter BBM dalam drum di dalam kapal, serta tambahan muatan di ponton lain dengan total keseluruhan melebihi 10.000 liter.

Dalam kasus ini, tiga orang diamankan, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Penulis : AMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *