Pelalawan, Faktacepat.id – Masyarakat nelayan tradisional yang tinggal di tepi sungai Kabupaten Pelalawan memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam membatasi atau melarang penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan serta memastikan keberlangsungan perikanan di Kabupaten Pelalawan.
“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan yang diambil oleh Bupati Pelalawan melalui surat edaran yang melarang penggunaan bahan atau alat terlarang dalam menangkap ikan. Penggunaan alat seperti setrum listrik seringkali dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, namun sebelumnya kami tidak dapat melakukan tindakan apa pun. Dengan adanya surat edaran dari Bupati Pelalawan sebagai landasan hukum, kami dapat mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Isaf (45), seorang nelayan di Pelalawan, pada hari Rabu (4/6/2025).
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati H. Zukri SM dan ditujukan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa serta seluruh stakeholders di Kabupaten Pelalawan, termasuk Masyarakat Umum dan Nelayan, Nomor: 500.5/SUBBAG UP/2025/1 tentang larangan penggunaan alat/bahan terlarang dalam penangkapan ikan tanggal 2 Juni 2025, dijelaskan beberapa poin penting sebagai berikut:
Penggunaan alat/bahan terlarang seperti setrum listrik, bom ikan, potas, desniscara membahayakan keselamatan penangkap ikan dan orang lain, serta mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Tindakan penangkapan ikan dengan menggunakan alat/bahan terlarang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1, setiap individu yang sengaja melakukan penangkapan ikan dan/atau budidaya ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, atau metode yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, dapat dihukum penjara maksimal enam tahun dan didenda hingga Rp. 1.200.000.000,00.
Ancaman penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang lebih tinggi saat debit air sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/kanal menurun terutama pada musim kemarau atau masuk musim kemarau, yang perlu dipantau dengan cermat.
Para Camat/Lurah/Kepala Desa dan setiap bagian dari struktur pemerintahan setempat diharapkan untuk menyebarkan informasi tentang larangan penggunaan alat/bahan berbahaya dalam penangkapan ikan kepada masyarakat, terutama nelayan di wilayah tugas mereka, dan melaporkan segala pelanggaran kepada Aparat Penegak Hukum untuk langkah penindakan lebih lanjut.
Editor: INR