Pelalawan, Faktacepat.id – Pagi itu, wajah Rendi tampak lebih tenang dan damai dibandingkan biasanya. Pekerja maintenance di lingkungan PT RAPP yang bekerja melalui subkontraktor PT Nusareka Prima Engineering itu akhirnya dapat menarik napas lega. Perjuangan panjangnya dalam menuntut keadilan atas hak-hak ketenagakerjaan berbuah hasil setelah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.
Selama lebih dari tujuh tahun, Rendi setia menjalani pekerjaannya sebagai fitter, menangani pekerjaan teknis seperti pengelasan dan penggerindaan yang menjadi elemen krusial dalam kelancaran operasional pabrik. Namun, sejak pertama kali dipekerjakan pada 26 Juli 2018 hingga 20 Januari 2026, status hubungannya tetap sebagai pekerja kontrak, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Padahal, pekerjaan yang dilakukannya bersifat permanen dan berkelanjutan. Kontraknya diperpanjang secara berulang kali, mulai dari jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun, tanpa pernah diangkat menjadi pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Permasalahan muncul ketika pada Januari 2026 Rendi menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan masa kontrak berakhir. Ia hanya diberikan kompensasi yang lazim diterima pekerja kontrak. Namun, Rendi menolak menandatangani surat kesepakatan tersebut karena yakin secara hukum status kerjanya sudah sepatutnya berubah menjadi pekerja tetap. Perjuangan itu membawanya melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci.
Di bawah koordinasi Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Bersama tim Disnaker serta pendampingan dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan, proses mediasi berlangsung secara intensif dan konstruktif.
Hasilnya, dalam kurun waktu satu minggu, pihak perusahaan menyepakati pemenuhan hak-hak Rendi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pekerja tetap.
“Pengaduan dari pekerja ini langsung kami tindaklanjuti dengan sigap. Alhamdulillah, dalam waktu satu pekan melalui mediasi, pihak perusahaan dan pekerja mencapai kesepakatan untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Devitson kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Sementara itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, memberikan apresiasi atas respons cepat Disnaker dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memenuhi hak pekerja. Disnaker Pelalawan juga berperan sebagai penengah yang efektif sehingga persoalan ini terselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Erik menjelaskan, keterlibatan JMSI bermula dari pengaduan langsung pekerja yang meminta pendampingan agar perkaranya dapat dikawal dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, organisasi media tidak semata-mata berfungsi sebagai penyampai informasi, melainkan juga menjadi jembatan komunikasi bagi masyarakat dalam mencari solusi atas persoalan sosial.
“JMSI Kabupaten Pelalawan merupakan rumah informasi bagi masyarakat. Kami berupaya maksimal membantu pendampingan agar setiap permasalahan menemukan solusi terbaik,” pungkasnya.
Bagi Rendi, hasil mediasi ini bukan sekadar soal hak finansial, melainkan juga tentang kepastian hukum serta penghargaan atas dedikasi dan loyalitas kerja yang telah ia berikan selama bertahun-tahun.
Kisahnya menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya tertulis dalam regulasi semata, tetapi juga memerlukan keberanian pekerja untuk memperjuangkan haknya serta kehadiran pemerintah sebagai penengah yang adil dan bijaksana.
Penulis: ER
Editor: INR


