Pelalawan, Faktacepat.id – Viralnya beberapa waktu lalu kejadian di Desa Lubuk Kembang Bunga (LBK) di mana puluhan warga menolak mobil tronton milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melintas di Jalan Aspal Desa Lubuk Kembang Bunga. Mediasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, terlihat Pj Sekretaris Daerah, Tengku Zulpan, memimpin rapat antara masyarakat Lubuk Kembang Bunga dan perwakilan dari PT. RAPP, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Pelalawan.
Hasil dari rapat tersebut menyimpulkan bahwa penyelesaian masalah antara masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga dengan PT. RAPP menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah Pelalawan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resort Pelalawan sepakat untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terkait permasalahan antara warga Desa Lubuk Kembang Bunga dengan perusahaan tersebut.
Pemerintah Daerah Pelalawan memberikan dukungan terhadap komitmen pemerintah pusat dalam menjaga iklim investasi di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan akan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 dengan memberikan bantuan berupa keramik berukuran 60×60 cm untuk lantai Masjid AL-Hira sebanyak 300 kotak.
Selain itu, perusahaan akan mengalokasikan lahan seluas 2,8 hektar untuk program ketahanan pangan bagi Desa Lubuk Kembang Bunga. Perusahaan juga menyetujui permintaan Desa tersebut untuk mempekerjakan 4 warga setempat guna membantu pengaturan lalu lintas selama operasional pengangkutan kayu.
Pada akhirnya, PT RAPP bertanggung jawab dalam perbaikan jalan yang rusak akibat operasional kendaraan di Jalan Aspal, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan dalam rapat bersama antara Pemerintah Daerah Pelalawan, PT. RAPP, dan Desa Lubuk Kembang Bunga.
Editor: INR