Penyerahan KUA dan PPAS APBD Pelalawan 2026

Pelalawan, Faktacepat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan pada hari Senin, 24 November 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal, SE, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Baharudin, SH, MH. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri, SM, MM, beserta jajaran pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Zukri mengungkapkan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 disusun berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang telah diselaraskan dengan RKPD Provinsi serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat. Penyusunan dokumen ini juga mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro nasional serta asumsi-asumsi ekonomi daerah seperti laju inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Zukri menjelaskan bahwa APBD tahun 2026 menandai tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pelalawan 2025–2029, yang mengusung visi besar “Pelalawan Menawan 2029”. Visi tersebut mencerminkan aspirasi menjadikan Pelalawan sebagai daerah yang maju, mandiri secara ekonomi, aman, nyaman, bermartabat, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bupati Zukri mengemukakan bahwa proyeksi penerimaan daerah pada tahun 2026 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan Daerah tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp1.650.335.781.906, menurun sebesar 12,90% dari target tahun 2025 yang mencapai Rp1.894.684.452.902.

Begitu pula dengan belanja daerah yang turut mengalami penurunan. Pada tahun 2026, Belanja Daerah diestimasi sebesar Rp1.650.335.781.906, turun sebesar 17,43% dari pagu belanja tahun 2025 sebesar Rp1.998.684.452.902.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak mengalokasikan pembiayaan daerah pada APBD 2026. Fokus utama anggaran diarahkan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi serta pelunasan Tunda Bayar tahun 2023 dan 2024. Pemerintah daerah juga menargetkan agar pada tahun 2025 tidak lagi terjadi Tunda Bayar.

Total penerimaan daerah yang membentuk APBD 2026, yakni pendapatan ditambah pembiayaan netto, ditetapkan sebesar Rp1.650.335.781.906.

Menghadapi kondisi keuangan yang menurun, Bupati Zukri menegaskan bahwa alokasi untuk pembangunan fisik tidak dapat diakomodir secara signifikan. Ia berharap pembangunan fisik dapat lebih banyak didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pedoman penyusunan APBD 2026, apabila Bantuan Keuangan Khusus dari provinsi diterima setelah APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah dan, selanjutnya, dimasukkan dalam Perubahan APBD 2026 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Menutup sambutannya, Bupati Zukri menyatakan bahwa dokumen rancangan KUA–PPAS 2026 masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Ia mengharapkan agar pimpinan dan anggota DPRD dapat mencermati dan membahasnya secara seksama bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Pembahasan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama yang konsisten dalam menyusun APBD 2026, demi terwujudnya pembangunan yang lebih terarah, responsif, dan optimal guna kemajuan daerah kita tercinta,” ujarnya penuh harap.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan resmi dokumen KUA dan PPAS 2026 dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

 

Penulis: Dini

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *