Pelalawan, Faktacepat.id – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas pengedar narkotika jenis sabu. Pada Senin, 16 Juni 2025, tiga tersangka berhasil ditangkap di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, ungkap Kasat Narkoba, IPTU Haryanto Alex Sinaga.
Menurut penjelasan IPTU Haryanto Alex Sinaga, laporan masyarakat yang resah menjadi dasar bagi Tim Operasional Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di lingkungan Pasar Baru. Setelah memperoleh informasi akurat, tim segera melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga pria yang diketahui berinisial PT (42), FR (33), dan RR (38). Penggeledahan di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh paket narkotika yang disimpan di dalam kaleng minuman. Selain itu, ditemukan pula satu kantong plastik berisi enam butir plastik bening, dua sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, 20 kaca pirek, uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat alat hisap sabu (bong).
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Jon Naga (dalam lidik), yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kembali menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Dundangan. Kurir yang membawa narkotika tersebut diduga dalam perjalanan menggunakan travel dari Pekanbaru menuju Dundangan, Pangkalan Kuras. Tim Operasional segera melakukan pengintaian sesuai informasi yang diperoleh.
Ketika tersangka baru saja turun dari kendaraan travel di depan sebuah warung, tim langsung mengamankan pria berinisial WD (50). Penggeledahan terhadap tersangka menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 19,70 gram.
Dalam hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari SOJUN (dalam lidik), yang saat ini juga dalam penyelidikan. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti kembali dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lanjutan, jelas IPTU Haryanto Alex Sinaga.
Editor: INR