Penggerebekan Jaringan Narkoba Pelalawan-Pekanbaru

Pelalawan, Faktacepat.id – Tim Operasional Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba hingga ke Pekanbaru.

Enam tersangka yang berhasil ditangkap adalah MSA (33), warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak; DHZ (36), warga asal Medan; TI (39), warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak; serta AC (53), EV (32), dan AF (31) yang berdomisili di Pekanbaru dan Sumatra Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MSA di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa tujuh paket sabu yang dititipkan oleh rekannya, DHZ. Berdasarkan hasil interogasi, MSA dan DHZ mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari TI.

Beberapa waktu kemudian, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Alex Sinaga, SH MH, berhasil mengetahui keberadaan tersangka TI dan menangkapnya. TI merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang telah lama diselidiki.

Selanjutnya, tim Opsnal menangkap TI di Pos 8 PT RAPP, Desa Lalang Kabung, pada Kamis, 26 Februari 2026. Saat diinterogasi, TI mengakui memperoleh sabu dari AC yang berlokasi di Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap AC di kediamannya di Jalan Melur, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Sayangnya, pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Namun, polisi berhasil mengamankan sejumlah perangkat ponsel, yaitu empat unit handphone merek Vivo Y19s Pro warna perak mutiara, Oppo A60 warna biru, Oppo hitam, dan Samsung warna biru.

Dari keterangan AC, sabu tersebut diperoleh dari tersangka EV. Beberapa jam kemudian, EV ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari tangan EV, disita satu paket sabu dengan berat kotor 0,82 gram.

Pengembangan kasus berlanjut ketika tersangka EV mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari AF yang beroperasi di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Tersangka AF pun berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan satu plastik bening berisi ekstasi berwarna biru yang telah dihancurkan menjadi bubuk.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AF mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tak dikenal di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru.

Ketiga tersangka yang ditangkap di Pekanbaru, bersama barang bukti, kemudian digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama tersangka lainnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Alex Sinaga, SH MH, didampingi KBO Iptu Masril, SH MH, membenarkan penangkapan enam tersangka jaringan pengedar narkoba tersebut.

“Awalnya kami mengamankan dua tersangka, dan hasil pengembangan berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang merupakan bagian dari satu jaringan,” ujar Kasat Resnarkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mohon informasi dan dukungan dari seluruh pihak,” pungkasnya.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *