Pelalawan, Faktacepat.id – Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam berhasil menangkap dua tersangka pencurian buah kelapa sawit di Areal Kebun PT. MUP, Afdeling IV Blok D 07 C, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kedua tersangka, S (35) dan K H (31), ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) pukul 17.20 WIB.
Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan keamanan PT. MUP yang mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit. “Kami menerima laporan dari PT. MUP dan segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Tersangka S Sim asal Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dan K H yang juga berasal dari Desa Segati, dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z berwarna hitam, satu buah egrek, serta 36 tandan buah kelapa sawit. Kerugian yang dialami oleh PT. MUP diperkirakan mencapai Rp 2.358.765.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K., melalui Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas praktik pencurian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/POLSEK LANGGAM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala informasi terkait tindak pencurian kepada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan bersama.
Editor: INR


