Pemusnahan 1 Kg Sabu oleh Polres Pelalawan

Pelalawan, Faktacepat.id – Polres Pelalawan melalui Satresnarkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, bertempat di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Waka Polres Pelalawan Kompol Asep Rahmad, SH, S.I.K, MM; Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Alek Sinaga, SH; Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU T. Siahaan, S.Sos; Kepala BNNK Pelalawan; Kajari Pelalawan; Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan; penasehat hukum Nila, SH; serta perwakilan media tulis dan cetak.

Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini meliputi pembukaan oleh MC, sambutan dari Waka Polres Pelalawan, proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, sesi foto bersama, penandatanganan berita acara pemusnahan, dan penutupan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan barang bukti yang telah ditetapkan tidak dapat digunakan lagi demi penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

Melalui metode pemusnahan yang melibatkan pencampuran sabu dengan air dan zat revol, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkoba sekaligus mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berlangsung dalam suasana aman, terkendali, dan berjalan lancar. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pemusnahan ini juga mencerminkan sinergi yang erat antara Polres Pelalawan dengan berbagai instansi terkait lainnya dalam rangka menanggulangi peredaran narkoba secara efektif.

Dengan demikian, diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini mampu memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba di Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak kepolisian bertekad melanjutkan upaya pemberantasan narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *