Pelalawan, Faktacepat.id – Bupati Pelalawan H. Zukri SM memimpin secara langsung konferensi pers mengenai pemulihan keuangan daerah setelah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan penanganan tunggakan pajak daerah. Acara ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025.
Konferensi pers ini berlangsung di Ruang Rapat Bono Bapenda Kabupaten Pelalawan pada Rabu, 28 Mei 2025, dihadiri oleh Kajari Pelalawan Azrijal SH, MH, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, Pj. Sekda Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE, dan beberapa kepala OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Zukri menegaskan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) adalah prioritas utama dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Beliau menyatakan, “Apa yang kita lakukan hari ini adalah bukti komitmen yang kuat untuk membangun negara yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan pendapatan yang solid dan meningkat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui MoU.”
Bupati menjelaskan bahwa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berhasil mengumpulkan tunggakan pajak dari dua perusahaan sebesar Rp1,2 miliar, di mana Rp1 miliar telah berhasil direalisasikan sedangkan sisanya sebesar Rp200 juta masih dalam proses penagihan.
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan pencapaian positif terkait pemulihan keuangan negara berdasarkan temuan BPK RI yang sebelumnya belum ditindaklanjuti. Dari total temuan senilai Rp4,2 miliar sejak tahun 2009, sejumlah Rp1,5 miliar telah berhasil dikembalikan oleh pihak kontraktor, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Besar apresiasi kami kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang turut membantu dalam pemulihan keuangan daerah. Kontribusi ini sangat berarti dalam upaya memajukan negara,” ucap Bupati.
Dalam konteks yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal SH, MH, menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, melainkan juga melibatkan fungsi preventif dan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata dan tata usaha negara.
“Kami mengimbau kepada badan usaha atau pihak yang terlibat dalam temuan, agar segera menyelesaikan kewajiban tanpa kekhawatiran akan sanksi pidana selama terdapat itikad baik. Namun, jika tidak terdapat niat baik dan terdapat indikasi tindak pidana korupsi, kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kajari.
Dengan memperkuat kerja sama yang telah terjalin, diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan semakin efektif, serta memberikan peringatan bagi pelaku usaha untuk patuh dalam membayar pajak dan memenuhi kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
Editor: INR