PEKANBARU, Faktacepat.id – Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru hampir tuntas. Pemerintah Kota Pekanbaru menyebutkan pelaksanaannya sudah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen dan tinggal menyisakan tahapan akhir sebelum pelantikan serentak digelar.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa sebagian besar proses pemilihan di tingkat lingkungan telah selesai dan saat ini memasuki tahap akhir berupa masa sanggah.
Ia menjelaskan, Pemko memberikan waktu selama satu minggu bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau koreksi terhadap hasil pemilihan sebelum penetapan final dilakukan.
“Pelaksanaan pemilihan RT dan RW sudah hampir rampung, sekitar 80 sampai 90 persen. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan serentak. Saat ini masih dibuka masa sanggah selama satu minggu untuk menampung masukan dari warga,” ujar Agung.
Menurutnya, ruang sanggah tersebut penting agar setiap potensi persoalan dapat diselesaikan lebih awal sehingga proses pelantikan nantinya berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah masa sanggah berakhir, pemerintah kota akan melanjutkan ke tahap pelantikan bagi para ketua RT dan RW terpilih secara serentak di seluruh wilayah Pekanbaru.
Secara regulasi, pemilihan RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan RT/RW. Aturan tersebut menekankan proses yang demokratis, termasuk pemilihan langsung oleh warga untuk meminimalkan potensi konflik di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Pemko juga menerapkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) guna memastikan calon yang terpilih memenuhi syarat integritas dan kemampuan. Salah satu ketentuan penting adalah larangan bagi calon RT/RW yang memiliki keterkaitan dengan partai politik, demi menjaga netralitas.
Setelah seluruh proses selesai, Pemko juga akan melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Dari sisi jumlah, struktur RT dan RW di Pekanbaru tergolong besar, yakni sebanyak 3.081 RT dan 763 RW yang tersebar di 83 kelurahan dalam 15 kecamatan. Posisi ini menjadikan RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sekaligus penghubung langsung antara warga dan pemerintah.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga telah membentuk tim uji kelayakan di setiap kelurahan yang bertugas menilai para calon. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyebutkan bahwa tim tersebut sudah dibekali agar memiliki pemahaman yang seragam dalam melakukan penilaian.
Menurutnya, pembekalan ini penting agar tidak terjadi perbedaan standar penilaian antarwilayah. Dengan demikian, proses seleksi dapat berjalan lebih objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Tim penguji sendiri terdiri dari unsur perangkat daerah, pihak kelurahan, hingga TP PKK Kota Pekanbaru. Keseragaman pemahaman dinilai penting agar proses penilaian calon RT dan RW berjalan adil di semua wilayah.
Ia menegaskan, pembentukan dan pembekalan tim ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah. RT dan RW diharapkan mampu menjadi garda terdepan pelayanan publik yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat di lingkungannya.







