Pelantikan P3K di Kabupaten Pelalawan “Molor”, Dedy Prianto Anggota DPRD Mendesak Aksi Segera

Pelalawan, Faktacepat.id – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Pelalawan, yang semula dijadwalkan pada Oktober 2025, hingga kini masih mengalami keterlambatan. Anggota DPRD Pelalawan, Dedy Prianto, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah nyata. Sementara itu, di berbagai kabupaten/kota lain di Provinsi Riau, pelantikan P3K telah dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal.

Penundaan pelantikan ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam di kalangan tenaga honorer yang telah menanti sejak lama. Dedy Prianto, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Pelalawan, pada Rabu (29/10) mengungkapkan, “Masyarakat yang telah lulus seleksi P3K penuh waktu mendesak agar pelantikan segera dilaksanakan, terutama setelah kabupaten lain telah melantik pegawai mereka. Pemda Pelalawan belum mengambil tindakan untuk menyegerakan pelantikan P3K ini,” ujarnya.

Dedy melanjutkan, “Penundaan ini sangat disayangkan karena para calon pegawai telah melewati seluruh tahapan seleksi sejak tahun 2024. Saat ini, ada sekitar 275 tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis yang menantikan pengangkatan mereka agar dapat mulai bertugas secara resmi.”

Menilik keadaan di Provinsi Riau, beberapa daerah seperti Kabupaten Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti bahkan telah lebih dulu melaksanakan pelantikan P3K mereka sejak awal Oktober 2025. Kondisi ini semakin menimbulkan kegelisahan di Pelalawan, di mana masyarakat mengadu langsung kepada Dedy karena desakan agar pelantikan segera dilakukan.

Dedy Prianto menegaskan, “Berbagai daerah berlomba-lomba mematuhi arahan pemerintah pusat agar pegawai yang lolos seleksi dapat segera bekerja dan memberikan kontribusi nyata. Saya mengimbau Pemda Pelalawan untuk segera mengambil keputusan final dan melaksanakan pelantikan demi memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.”

Keterlambatan pelantikan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga berpotensi menghambat layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat membutuhkan tenaga profesional. Dedy menambahkan, “Pelantikan P3K bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penghargaan atas kerja keras dan pengabdian para calon pegawai yang memenuhi persyaratan.”

Masyarakat kini menantikan respons cepat dan solusi konkrit dari pemerintah daerah agar keterlambatan ini segera teratasi. Sebab, dalam semangat reformasi birokrasi, pengelolaan tenaga P3K yang tepat waktu dan transparan menjadi penentu kemajuan layanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *