Padang, Faktacepat.id – Kota Padang mungkin bangga dengan rangkaian penghargaan yang telah diraih, mulai dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga angka investasi yang mencapai Rp 2,1 triliun. Namun, bagi masyarakat di RT 03 RW 08 Koto Lalang, semua angka itu hanyalah statistik kosong belaka. Realitas yang mereka alami jauh lebih memilukan: keran air yang kering dan janji manis PDAM yang terus menguap tanpa pernah terealisasi.
Sebagai bagian dari generasi muda yang aktif mengawal kebijakan publik, KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia) Kota Padang menilai ada sesuatu yang “sakit” dalam tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang. Permasalahan air bukan sekadar persoalan teknis pipa bocor, melainkan persoalan krusial martabat kepemimpinan dan integritas sebuah institusi.
Koto Lalang: Bukti Janji yang Terkhianati
Warga Koto Lalang telah menunjukkan kesabaran luar biasa. Janji berulang kali dari PDAM untuk memasang jaringan pipa air bersih terbukti hanya menjadi “obat penenang” yang bersifat sementara. Ironisnya, saat musibah banjir melanda, respons PDAM sangat mengecewakan. Ketika warga sangat membutuhkan air bersih untuk pemulihan pasca-bencana, PDAM justru menunjukkan sikap lamban, kaku, dan seakan tanpa hati nurani. Apakah harus menunggu viral di media sosial baru PDAM bergerak?
Transparansi: Di Balik Kabut Informasi
KAMI juga menyoroti kurangnya transparansi di tubuh PDAM, khususnya terkait distribusi dan pengelolaan limbah operasional. Sebagai badan usaha yang mengelola sumber daya alam, PDAM wajib bersikap terbuka dan akuntabel. Pertanyaan mendasar perlu dijawab: Ke mana residu pengolahan air dibuang? Bagaimana mekanisme pelaporan dan pengawasan limbah tersebut? Publik tidak boleh hanya dipuaskan dengan laporan kesuksesan semu, sementara sisi kelam operasionalnya sengaja disembunyikan.
Evaluasi yang Mandul: Ada Apa dengan Walikota?
Kita semua tahu, Walikota Padang memiliki latar belakang sebagai pengusaha sukses dan mantan Ketua HIPMI, sehingga secara logika beliau paham benar bagaimana cara memimpin perusahaan yang sehat. Namun, mengapa PDAM tak kunjung mengalami perubahan signifikan, meski keluhan warga sudah berteriak nyaring? Dengan APBD sebesar Rp 2,8 triliun dan ribuan paket pengadaan langsung yang dikelola oleh pemerintah daerah, mustahil persoalan air bersih di Koto Lalang tidak dapat diselesaikan.
Kami menduga evaluasi yang selama ini dilakukan hanyalah formalitas di atas kertas. Ada ketidakberanian untuk menelusuri akar permasalahan, atau bahkan ketidakmauan yang disebabkan oleh kuatnya kepentingan-kepentingan tersembunyi yang saling berkelindan.
Ketua KAMI Kota Padang, Khairul Anas, menyatakan bahwa krisis air di wilayah RT 03 RW 08 Koto Lalang merupakan potret nyata dari “mati rasanya” birokrasi PDAM. Anas mengungkapkan bahwa ia merasakan keresahan yang sama dengan suara bapak Andre Rosiade yang selama ini kerap menggema menyuarakan keluhan “jeritan rakyat” yang acap kali diabaikan oleh manajemen PDAM.
“Kami sepenuhnya memiliki perasaan dan keresahan yang sama dengan apa yang diutarakan Pak Andre Rosiade selama ini. Beliau sering kali memperingatkan bahwa rakyat sudah menjerit, namun respons PDAM tetap saja lamban dan tidak memadai. Kontras antara deretan penghargaan kota dengan kenyataan pahit yang terjadi di Koto Lalang sungguh menyakitkan,” ujar Khairul Anas dalam keterangannya, Senin (26/1).
Menagih Evaluasi Total: Jangan Sekadar Penonton Pasif
Anas menegaskan bahwa ultimatum Andre Rosiade agar Direksi PDAM dievaluasi secara total atau bahkan dicopot jika tidak mampu menjalankan tugas dengan baik harus segera ditindaklanjuti oleh Walikota. Kegagalan PDAM dalam memenuhi kebutuhan warga terdampak banjir di Koto Lalang membuktikan bahwa manajemen saat ini sudah tidak layak dipertahankan.
“Apa yang disuarakan Pak Andre adalah fakta yang tak terbantahkan di lapangan. Apakah kita harus menunggu suara pejabat nasional berteriak terlebih dahulu sebelum ada tindakan? Hal ini sungguh memalukan bagi tata kelola sebuah kota yang mengklaim kemajuan,” tegas Anas dengan penuh semangat.
Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Regulasi
PDAM Kota Padang tidak dapat selamanya berlindung di balik alasan teknis. Secara hukum, terdapat dugaan pelanggaran serius sebagai berikut:
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: PDAM gagal memenuhi standar pelayanan minimal dan tidak menunjukkan respons cepat dalam kondisi darurat seperti banjir.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Warga membayar tagihan, namun tidak mendapatkan layanan yang layak—ini adalah wanprestasi.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Terdapat ketertutupan informasi terkait pelaporan kinerja dan pengelolaan limbah.
Seruan KAMI: Mari Kita Kawal Bersama!
PDAM adalah perusahaan milik rakyat, bukan milik segelintir elit yang memiliki kepentingan pribadi. KAMI Kota Padang mendesak dilakukan Audit Kinerja secara Total, bukan sekadar evaluasi formalitas semu yang hanya mengaburkan persoalan.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membiarkan warga Koto Lalang berjuang sendirian. Jika hari ini kita membiarkan ketidakadilan ini berlalu tanpa perlawanan, maka esok hari seluruh kota akan merasakan dampak dari ketidakpedulian ini. Air adalah hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi, bukan hadiah yang diberikan sesuka hati oleh para pejabat.
Sudah saatnya PDAM Padang berhenti berakrobat dengan janji-janji kosong. Rakyat membutuhkan air bersih, bukan sekadar retorika semu!
Oleh: Khairul Anas (Ketua Komunitas Aktivis Muda Indonesia – KAMI Kota Padang)
Editor: INR


