Menunggu Keadilan: Warga Desa Gondai di Polsek Langgam Berharap pada Kepastian Hukum

Pelalawan, Faktacepat.id – Laporan dari warga Dusun Mamahan Jaya, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau terkait perusakan pondok kebun sawit masih belum mendapatkan kepastian hukum setelah kurang lebih 6 bulan dilaporkan ke Polsek Langgam.

Perusakan tersebut terjadi pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, namun pelaku diduga masih bebas tanpa ada perkembangan konkret terkait kasus ini. Datuk Batin Palabi Gondai, Uwis yang menjadi juru bicara warga korban perusakan menyatakan, “Kami bersabar menanti kepastian hukum terkait laporan perusakan yang dilakukan oleh pelaku yang masih berkeliaran. Kami yakin pihak kepolisian sedang bekerja dengan sungguh-sungguh.”

Meskipun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kasus ini, Datuk Batin Palabi Gondai Uwis sebagai tokoh adat yang memiliki wewenang di wilayah tersebut menegaskan komitmennya untuk mendukung anak dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas, sehingga tindakan semena-mena dengan cara premanisme di Desa Gondai tidak terulang.

Advokat Syamsul Harifin SH selaku Pendamping Hukum dari pihak pelapor menyatakan, “Klien saya masih menantikan perkembangan terkait laporannya hingga saat ini. Meskipun telah berjalan hampir 6 bulan, kami akan tetap menunggu penyelesaian kasus ini.” Sambil menunggu kepastian hukum di wilayah hukum Polsek Langgam, Syamsul Harifin menekankan pentingnya keadilan bagi kliennya dan penegakan hukum yang seharusnya ditegakkan di negara ini, sebagaimana Hukum merupakan otoritas tertinggi.

Meskipun awak media berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Langgam, Ipda Jerry Paulus Sinaga, SH melalui pesan WhatsApp pribadi, namun hingga kini belum ada tanggapan terkait perkembangan laporan perusakan pondok kebun sawit di Dusun Mamahan Jaya, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *