Riau, Faktacepat.id – Beberapa waktu lalu, berita tentang pengusiran siswa kelas XII yang sedang mengikuti Ujian di SMAN 1 Teluk Meranti, Desa Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, karena pemilik tanah ingin mengambil kembali lahan yang dipinjamkan untuk kegiatan pembelajaran, tersebar di media online.
Tanggapan atas kejadian tersebut datang dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH, yang segera memberikan instruksi kepada Kacabdis Pendidikan Wilayah I, Pengawas Pembina, serta Kepala SMAN 1 Teluk Meranti selaku Pembina Kelas Jauh, untuk mencari solusi terhadap masalah yang timbul.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh Kacabdis dan Pengawas Pembina, berdasarkan wawancara dengan Kepala SMAN 1 Teluk Meranti, Faisal, S. Pd, disimpulkan bahwa jika tempat tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk kelas jauh, maka siswa akan belajar sementara di sekolah utama.
Untuk mengatasi gangguan terhadap proses pembelajaran kelas jauh, akan dilakukan pembangunan gedung semi permanen di lokasi tanah hibah masyarakat dengan biaya dari sumbangan masyarakat dan bantuan Pemerintah Desa.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyampaikan kepada media bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan berupaya mengeluarkan Izin Operasional SMA mandiri di Pulau Muda yang berdiri secara independen dari sekolah utama. Pembiayaan untuk sarana dan prasarana pembelajaran akan dianggarkan melalui APBD Provinsi Riau, dan lokasi pembangunan telah mendapat hibah tanah dari masyarakat Pulau Muda.
Editor : Ikhwan