Riau, Faktacepat.id – Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu bagian penting dari agenda reformasi negara yang dimulai pada era pascareformasi 1998. Tujuan utamanya adalah mentransformasikan institusi kepolisian dari struktur otoriter dan birokratis menjadi organisasi yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Perubahan ini memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memisahkan Polri dari unsur militer dan menempatkannya sebagai lembaga sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Namun demikian, terlepas dari berbagai kebijakan dan strategi yang diimplementasikan, terdapat kontradiksi penting antara pencapaian reformasi secara formal dan persepsi publik terhadap praktik kepolisian di lapangan.
Diskusi akademis tentang reformasi Polri berfokus pada pengukuran sejauh mana reformasi tersebut menghasilkan perubahan substantif, atau justru lebih banyak bertransformasi menjadi upaya pencitraan kelembagaan semata.
Dalam kajian ilmu sosial politik dan administrasi publik, reformasi institusi seperti Polri biasanya dianalisis melalui pendekatan institusionalisme baru (new institutionalism), yang menekankan pentingnya struktur formal, budaya organisasi, serta relasi antara lembaga dan masyarakat.
Nurmandi dkk. (2023) menekankan bahwa meskipun reformasi dimulai sejak 1999 dan diembankan dasar hukum kuat, implementasinya belum berhasil secara menyeluruh karena rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan konflik berulang terkait integritas internal.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa reformasi polis hanya berhasil secara formal jika tidak diikuti dengan perubahan dalam praktik budaya organisasi yang nyata. Hal ini berarti reformasi tidak hanya soal aturan, tetapi juga struktur sosial dan budaya kerja internal Polri sendiri.
Selain itu, studi lain menunjukkan bahwa reformasi birokrasi — yang mencakup aspek struktural, instrumental, dan kultural — merupakan landasan penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di institusi kepolisian.
Hasil penelitian di lingkungan kepolisian daerah menunjukkan adanya inovasi serta restrukturisasi organisasi, namun hambatan muncul dalam bentuk ketidakseimbangan sumber daya manusia dan kurangnya keterampilan personel sebagai bentuk pelaksanaan yang belum optimal dari reformasi formal.
Keberhasilan reformasi kepolisian idealnya diukur melalui tiga dimensi utama:
1. Profesionalitas dan pelayanan publik
2. Akuntabilitas dan transparansi kelembagaan
3. Persepsi serta kepercayaan publik
Dalam konteks profesionalitas, program transformasi seperti Polri Presisi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk meningkatkan responsivitas, transparansi, dan kualitas pelayanan polisi kepada masyarakat.
Program ini menempatkan kualitas SDM, teknologi informasi, serta pelayanan yang lebih baik sebagai indikator pencapaian reformasi.
Di samping itu, institusi kepolisian terus menyesuaikan agenda reformasi dengan tuntutan perubahan masyarakat, termasuk penguatan kultur profesional dan modern melalui penggunaan teknologi informasi untuk respons cepat terhadap kebutuhan publik.
Namun, indikator persepsi publik menunjukkan tren yang tidak selalu sejalan dengan agenda reformasi formal. Survei dan catatan media menunjukkan bahwa citra Polri mengalami fluktuasi tajam sepanjang waktu, terutama setelah beberapa kasus besar yang memicu kritik tajam masyarakat terhadap praktik penegakan hukum dan profesionalisme aparat.
Diskursus media dan kritik publik seperti yang tercatat dalam survei citra publik menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya formal reformasi, persepsi masyarakat tidak selalu meningkat secara konsisten.
Salah satu tantangan terbesar yang diidentifikasi dalam kajian akademis adalah hambatan kultural dalam internal institusi Polri. Reformasi budaya mencakup perubahan nilai, norma, dan perilaku anggota kepolisian, yang sering kali lebih sulit dicapai dibandingkan reformasi struktural.
Banyak studi menekankan bahwa perubahan kultural merupakan komponen kritis reformasi yang belum sepenuhnya berhasil. Misalnya, konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau konflik internal terkait tindakan anti-korupsi menunjukkan adanya resistensi struktural terhadap perubahan kelembagaan.
Selain itu, kritik hukum menekankan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan administratif atau struktural semata, tetapi harus merambah pada perubahan manajemen dan budaya organisasi secara mendalam.
Hal ini termasuk penguatan manajemen berbasis teknologi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan sistem pendidikan serta evaluasi kompetensi berkelanjutan bagi personel kepolisian.
Kolaborasi dan Evaluasi Publik sebagai Faktor Penentu
Dalam fase terbaru reformasi kepolisian, pemerintah dan lembaga negara membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang bertujuan menghimpun evaluasi, rekomendasi, serta masukan strategis dari berbagai pihak termasuk purnawirawan, akademisi, dan organisasi profesi.
Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan upaya untuk mengatasi keterbatasan internal dan membuka ruang partisipasi publik dalam proses reformasi kelembagaan.
Kolaborasi ini penting karena reformasi yang terlalu terfokus pada internal institusi tanpa keterlibatan masyarakat luas cenderung berakhir sebagai pencitraan institusional semata.
Partisipasi publik, termasuk penilaian akademik dan kontrol sosial dari masyarakat sipil, menjadi indikator penting dalam menggambarkan apakah reformasi berhasil menciptakan perubahan yang dirasakan oleh publik secara nyata.
Perubahan Nyata atau Sekadar Citra?
Dari kajian akademis dan indikator empiris yang tersedia, dapat dinyatakan bahwa reformasi Polri telah menunjukkan beberapa keberhasilan dalam hal perubahan struktural dan inisiatif kebijakan, seperti melalui program Presisi dan pembentukan tim reformasi yang lebih kolaboratif. Namun, aspek kultural dan persepsi publik masih menunjukkan bahwa perubahan belum sepenuhnya berhasil secara substantif.
Ketidakseimbangan antara perubahan formal dan praktik nyata di lapangan menunjukkan bahwa reformasi institusi kepolisian di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam membangun budaya profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia di semua level organisasi.
Dengan demikian, reformasi Polri saat ini bergerak dalam tataran perubahan formal yang signifikan, tetapi belum sepenuhnya menjelma menjadi perubahan substantif yang konsisten dirasakan masyarakat luas.
Reformasi yang berkelanjutan dan evaluasi kritis dari publik serta komunitas akademik penting untuk menjamin bahwa reformasi tidak berhenti pada pencitraan kelembagaan, tetapi benar-benar menghasilkan institusi kepolisian yang modern, profesional, dan dipercaya publik.
Oleh : Salamuddin Toha (Aktivis Muda Pelalawan)
Editor: INR


