Faktacepat.id – Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berinisial AY yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa perlindungan darurat diberikan setelah pihaknya menerima permohonan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa langkah perlindungan ini dilakukan untuk memastikan korban merasa aman setelah peristiwa tindak pidana yang menimpanya.
LPSK kemudian segera melakukan penanganan awal pada 13 hingga 14 Maret 2026 dengan memastikan korban memperoleh perawatan medis yang diperlukan serta memberikan pengamanan fisik selama proses pengobatan.
Tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait penanganan medis korban. Selain itu, lembaga tersebut menjalin komunikasi dengan pengurus KontraS serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban guna mengetahui kebutuhan perlindungan lanjutan.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan, LPSK menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Sri Suparyati mengatakan keputusan memberikan perlindungan darurat didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti tingkat kerentanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta kondisi medis korban yang memerlukan penanganan segera.
Dalam memberikan layanan kesehatan kepada korban, LPSK juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, bentuk perlindungan yang telah diberikan meliputi pendampingan, pengawalan langsung, pemantauan kondisi korban, hingga bantuan medis selama korban dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Selain itu, LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut agar korban mendapatkan keadilan sekaligus mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa yang menimpa AY diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Insiden itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Serangan terjadi ketika korban melintas di perempatan Jalan Salemba dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, dua orang yang diduga pelaku datang menggunakan sepeda motor, menghentikan korban, kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras.
LPSK menyatakan akan terus memantau kondisi korban serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses hukum terhadap kasus tersebut berlangsung.
Penulis : YZA
Editor : INR







