Kuansing (Faktacepat.id) –
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan telah menggabungkan regulasi tata ruang dengan aturan terkait masyarakat hukum adat sebagai dasar dalam pengelolaan wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat menghadiri rapat koordinasi yang dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama para pemangku adat di Gedung Abdoer Rauf, Teluk Kuantan.
Menurut Suhardiman, integrasi dua peraturan daerah tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat keberadaan hukum adat sekaligus memastikan pengelolaan ruang wilayah tetap selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi adat serta melindungi tanah ulayat masyarakat.
“Ini adalah upaya kita memastikan adat tetap menjadi dasar dalam pengelolaan wilayah, termasuk dalam menjaga hak atas tanah ulayat,” ujarnya.
Bupati yang juga menyandang gelar Datuk Panglimo Dalam itu menegaskan, regulasi yang telah disahkan tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga martabat adat dan kepentingan masyarakat adat di daerah.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan pemangku adat menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan wilayah berbasis adat.
“Tanah ulayat harus tetap berada dalam kendali pemangku adat dan anak kemenakan. Itu merupakan bagian dari identitas masyarakat kita,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhardiman juga menekankan pentingnya sinergi tiga unsur utama dalam pembangunan daerah, yakni pemerintah, adat, dan ulama. Menurutnya, ketiga pilar ini harus berjalan beriringan agar kehidupan sosial masyarakat tetap kuat dan harmonis.
Selain itu, ia mendorong majelis adat di setiap wilayah untuk rutin menggelar pertemuan serta memperkuat sistem administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku.
Ia merujuk pada implementasi Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1 sebagai landasan dalam pengelolaan lembaga adat di Kuantan Singingi.
Suhardiman menambahkan, jika dikelola secara optimal, Limbago Adat Nagori tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan LAN yang baik bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi daerah, selain menjaga kelestarian adat,” tutupnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para datuk dan tokoh adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi, serta sejumlah tokoh masyarakat yang turut membahas penguatan peran lembaga adat dalam pembangunan daerah.
Penulis : YZA
Editor : INR







