Jakarta (Faktacepat.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini tidak lagi berada di rumah tahanan melainkan menjalani tahanan rumah. Sebelumnya, sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu ditahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permintaan itu kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga akhirnya disetujui.
Meski demikian, Budi tidak merinci alasan yang melatarbelakangi permohonan tersebut sehingga dikabulkan oleh KPK.
Diketahui, perubahan status penahanan Yaqut terjadi sejak Kamis (19/3/2026). Sebelumnya ia sempat ditahan di Rutan KPK, sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Perubahan ini juga menjawab tanda tanya publik terkait ketidakhadiran Yaqut saat pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (21/3/2026).
Sumber : https://www.inews.id/news/nasional/kpk-soal-eks-menag-yaqut-jadi-tahanan-rumah-permohonan-pihak-keluarga
Penulis : YZA
Editor : INR







