Riau, Faktacepat.id – Dalam rangka memperkuat kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah, enam Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Provinsi Riau serta Gubernur Riau berkumpul dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi yang digelar oleh KPK RI pada hari Senin, 19 Mei 2025, di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Peserta kegiatan tersebut termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, bersama sejumlah Bupati seperti Bupati Pelalawan H. Zukri SM, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Rokan Hulu Anton, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, dan Bupati Siak Alfedri, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD dari masing-masing Daerah.
Bupati Pelalawan H. Zukri SM, didampingi Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal SE serta Wakil Ketua DPRD H. Baharudin SH, MH, Tengku Jeri, menegaskan komitmen Kabupaten Pelalawan untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan sungguh-sungguh, kami berusaha memberantas korupsi untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga keuangan negara dipergunakan secara optimal untuk kepentingan publik,” ujar Bupati Pelalawan dalam Forum Koordinasi bersama KPK RI.
Bupati H. Zukri SM menyatakan keyakinannya bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Bupati dan DPRD, namun melibatkan seluruh elemen.
“Kami sependapat bahwa kolaborasi antara Bupati dan DPRD adalah bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih,” kata mantan Pimpinan DPRD Provinsi Riau ini.
Selain itu, Bupati H. Zukri SM mengapresiasi KPK dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut, menganggap forum ini penting untuk mendiskusikan strategi pemberantasan korupsi antara KPK dan Pemerintah Daerah.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyambut baik Forum ini, sebagai wadah untuk refleksi dan pembinaan agar seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” tegas Bupati H. Zukri SM.
Pada kesempatan tersebut, semua Kepala Daerah di Provinsi Riau menandatangani komitmen bersama antara KPK dan Pemerintah Daerah sebagai wujud kesepakatan untuk menjalankan pemerintahan yang berintegritas.
Tindakan penandatanganan ini menjadi simbol bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh seluruh pihak, baik dari Eksekutif maupun Legislatif di Daerah.
Editor: INR