Faktacepat.id – Denpasar, Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana memutuskan membatalkan status keanggotaan seorang prajurit TNI Angkatan Darat bernama Aloysius Dalo Odjan (ADO). Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana sebelum direkrut menjadi Prajurit Dua (Prada) serta diduga memalsukan dokumen saat proses pendaftaran.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman di Denpasar, Sabtu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan secara menyeluruh oleh pihak TNI AD.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi bahwa Prada Aloysius Dalo Odjan, yang saat ini sedang mengikuti pendidikan lanjutan, memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya. Keterangan tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur mengenai pemalsuan keterangan atau dokumen.
Menindaklanjuti temuan itu, pimpinan TNI AD kemudian mengambil langkah tegas dengan menerbitkan perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/122a-33/III/2026 sebagai perubahan atas Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 yang sebelumnya ditetapkan pada 2 Februari 2026.
Widi Rahman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa status yang bersangkutan sebagai prajurit dibatalkan. Dengan demikian, Aloysius Dalo Odjan tidak lagi berstatus sebagai Prajurit Dua dan dikembalikan menjadi warga sipil.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen TNI AD dalam menjaga integritas serta profesionalisme institusi, terutama dalam proses rekrutmen prajurit.
Penulis : YZA
Editor : INR







