Pelalawan, Faktacepat.id – Kesepakatan bersama untuk penanganan Jalan Lintas Bono melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan nampaknya belum berjalan sesuai harapan. Hingga batas waktu penyetoran yang telah disepakati pada 8 Juli 2025, tercatat masih terdapat empat perusahaan besar yang belum merealisasikan kontribusi mereka ke dalam rekening konsorsium.
Empat perusahaan yang belum menyetorkan kontribusi tersebut meliputi PT Arara Abadi, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Toba Pulp Lestari/THIP, serta satu perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Tarigan.
Keadaan ini memicu reaksi keras dari Ali, Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan. Ia menilai bahwa komitmen perusahaan hanya sebatas formalitas belaka dan tidak menunjukkan itikad baik dalam implementasi di lapangan.
“Tapi sampai saat ini dana belum juga terkumpul. Lalu, untuk apa berkomitmen jika tidak dilaksanakan? Saya berharap Dishub juga menunjukkan komitmen yang serupa dan jangan sampai mengundang spekulasi negatif dari masyarakat. Empat perusahaan ini beralasan sedang dalam proses pengajuan ke pusat, ya kami juga berhak mendesak. Konsesi mereka di Pelalawan pun sangat besar,” tegas Ali.
Rencana Aksi dan Pelaporan kepada Tim Audit CSR
Ali mengungkapkan bahwa pihak aliansi akan mengambil dua langkah tegas sebagai respons atas lambannya realisasi kontribusi ini. Pertama, mereka akan menggelar aksi demonstrasi di kantor pemerintahan. Kedua, mereka akan melaporkan masalah ini ke tim audit independen untuk menelusuri penggunaan dan sistem pengelolaan CSR di Kabupaten Pelalawan selama ini.
“Nanti kami akan melaporkan kepada tim audit. Kami ingin mengetahui ke mana saja dana CSR perusahaan-perusahaan di Pelalawan selama ini disalurkan, bagaimana sistem pengelolaannya, serta untuk apa saja dana itu diperuntukkan,” tambah Ali.
Aliansi yang Geram
Pihak Aliansi juga menyuarakan rasa kekesalan mereka. Menurut mereka, persoalan jalan rusak di Jalan Lintas Bono, terutama pada ruas Teluk Meranti–Pulau Muda, sudah berkali-kali dibahas, namun belum ada aksi nyata yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Sudah beberapa kali rapat membahas jalan ini. Bahkan Aliansi sudah pernah turun aksi ke kantor PT Arara Abadi di Distrik Pulau Muda, tetapi hasilnya sia-sia karena rapat kembali digelar di Bappeda. Kami tidak masalah jika hasil aksi itu dibatalkan, asalkan ada progres konkret dan 16 perusahaan benar-benar ikut berkontribusi. Ini merupakan solusi yang lebih menyeluruh dan perbaikan jalan pun akan lebih maksimal,” jelasnya.
Kesepakatan Tidak Dipatuhi
Dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Pelalawan pada Rabu, 18 Juni 2025, disepakati bahwa pembentukan konsorsium dan penyetoran dana dari pihak perusahaan harus selesai pada 8 Juli 2025. Bahkan, Dinas Perhubungan telah memberikan konsekuensi berupa pembatasan kendaraan jika dana tersebut tidak juga terkumpul hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Pada waktu rapat, kami ngotot agar batas waktu hanya 10 hari. Namun kami mengalah dan diberi waktu 20 hari. Meski begitu, tetap saja belum semua perusahaan melakukan penyetoran,” ujar Ali.
Dengan belum disetorkannya dana dari empat perusahaan besar tersebut, masa depan proyek perbaikan jalan yang telah lama diharapkan masyarakat kini kembali dipertanyakan. Ali dan Aliansi dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat akan terus mengawal komitmen ini dan tidak segan-segan mengambil langkah hukum maupun sosial demi kepentingan rakyat banyak.
Editor: INR