Jakarta (Faktacepat.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya.
Penegasan ini disampaikan melalui informasi resmi Kemnaker terkait aturan pembayaran THR, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja. Denda tersebut nantinya dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, pemerintah akan memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kemnaker menegaskan bahwa pemberian denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya menjelang hari besar keagamaan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga hak pekerja terpenuhi dan suasana Hari Raya dapat dirasakan dengan lebih baik oleh seluruh masyarakat.
Penulis : YZA
Editor : INR







