Kedudukan Kapolri di Bawah Presiden dan Peran Profesional Polri, Tegas Aktivis Muda Pelalawan

Pelalawan, Faktacepat.id – 28 Januari 2025 – Wahyu Widodo, seorang aktivis muda yang dikenal energik, dengan tegas menegaskan kedudukan konstitusional Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menegaskan bahwa secara hukum, Kapolri berada di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kapolri diangkat oleh Presiden dan juga diberhentikan oleh Presiden, sehingga kedudukannya jelas berada di bawah wewenang presiden,” ujar Wahyu dengan penuh keyakinan.

Selain itu, Wahyu Widodo yang juga merupakan tokoh penggerak dan aktivis muda dari KAMMI Pelalawan, menyampaikan bahwa tugas Polri, khususnya Kapolri, sangat strategis dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Ia menegaskan pentingnya peran Polri dalam menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polri, melalui Kapolri, menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Semua tindakan ini harus dilihat langsung oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” jelas Wahyu.

Lebih jauh, Wahyu menambahkan bahwa secara struktural, Polri merupakan alat negara yang memiliki peran fundamental. Namun demikian, ia berharap agar institusi ini terus menjaga profesionalisme, independensi, dan sikap netral dalam menjalankan setiap tugas negara yang diembannya.

“Kami yakin struktur ini menegaskan bahwa Polri adalah alat negara. Namun, Polri harus bekerja secara profesional, mandiri, dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Wahyu Widodo.

 

Penulis: ER

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *