Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah: Pendampingan Hukum untuk Novrita Siti Herdiyanti Sirait

Pelalawan, Faktacepat.id – Novrita Siti Herdiyanti Sirait, 32, seorang penduduk Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menimpa keluarganya pada 10 Desember 2024 lalu kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan nomor perkara B/100/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 3 Juni 2025.

Pihak kepolisian telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dengan inisial DT, RS, dan VS. Mereka juga telah mengirimkan tiga kali surat permintaan klarifikasi kepada terlapor dengan inisial MLS, namun terlapor tersebut tak memberikan keterangan yang diminta.

Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa penyidikan akan menggelar perkara guna menentukan langkah penanganan terkait laporan yang diajukan oleh korban.

Novrita Siti Herdiyanti Sirait mengharapkan agar masalah ini segera diselesaikan dan hak-hak sebagai pembeli yang dirugikan diberikan. Ia meminta bantuan dari media dan pendampingan hukum di Kantor JMSI Kabupaten Pelalawan pada Senin, 9 Juni 2025.

Ibu dua anak ini bersama suaminya menuturkan kronologis permasalahan yang terjadi. Mereka membuat perjanjian borongan terima kunci untuk rumah minimalis modern dengan biaya total sebesar Rp. 170 juta. Namun, hingga saat ini mereka belum menerima surat tanah sesuai yang dijanjikan dalam kesepakatan.

Novrita menjelaskan bahwa dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan dalam tiga tahap dengan rincian persentase tertentu untuk setiap tahap pembangunan rumah dan penyerahan surat tanah.

Mereka sudah bertemu dengan terlapor MLS beberapa kali untuk meminta surat tanah berupa Surat Keterangan Hak Guna Bangunan yang sedang dalam proses balik nama. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban yang memuaskan terkait permintaan hak mereka.

Novrita menegaskan bahwa setelah pembangunan rumah selesai, hak mereka atas surat tanah belum juga diberikan. Oleh karena itu, pada 10 Desember 2024, mereka membuat laporan pengaduan ke Polres Pelalawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra S. I. Kom, memberi sambutan positif terhadap pasangan suami istri yang telah menjadi korban penipuan atau penggelapan yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Pelalawan. JMSI Pelalawan akan membantu dalam menangani kasus yang menimpa keluarga Novrita Siti Herdiyanti Sirait.

Selanjutnya, Ketua JMSI Pelalawan menunjuk Kantor Hukum Chandra Yoga Adiyanyo SH, MH, C. Med sebagai mitra kerja untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Novrita Siti Herdiyanti Sirait yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan di Pangkalan Kerinci Timur.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *