
Invasi Biologi di Sungai Jirak Alfarezi (Kabid PPD KAMI Kota Padang) Sebut Wawako Maigus Nasir Tabrak UU Perikanan Demi Panggung Politik
PADANG, 16 Februari 2026 Langkah simbolis Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, yang melepas 5.000 bibit ikan nila di aliran Sungai Jirak, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Lubuk Begalung, menuai kecaman hebat. Alfarezi, Kabid PDD (Partisipasi dan Pembangunan Daerah) KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia) Kota Padang, menilai aksi tersebut bukan sekadar bantuan ekonomi, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem sungai dan bentuk “kebodohan ekologis” yang dibungkus dengan kemasan politik.
Alfarezi (Kabid PPD KAMI Kota PADANG) menyoroti betapa mirisnya literasi ekologi di tingkat pejabat publik. Seharusnya, seorang pemimpin memahami instrumen hukum sebelum mengeksekusi kebijakan di ruang publik. Aksi pelepasan ikan nila ini diduga kuat menabrak dua regulasi utama:
1.UU No. 45 Tahun 2009 (Perubahan UU Perikanan): Pasal 12 ayat (2) melarang setiap kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Pelepasan spesies asing ke perairan umum tanpa kajian teknis adalah bentuk kecerobohan yang bisa berimplikasi pidana.
2.Permen KP No. 19 Tahun 2020: Mengklasifikasikan Ikan Nila (Oreochromis niloticus) sebagai jenis ikan yang berpotensi invasif. Regulasi ini melarang penyebarluasan ikan tersebut di perairan terbuka karena sifatnya yang agresif dan dapat memusnahkan ikan asli lokal (endemik).
Alfarezi (Kabid PPD KAMI Kota PADANG) melontarkan kritik pedas terhadap aksi ini. Ia menduga adanya aroma politisasi sungai di tengah isu ketegangan hubungan di jajaran Pemerintah Kota Padang.

“Sangat miris melihat pejabat publik sekelas Wakil Wali Kota minim literasi ekologi. Melepas 5.000 ikan nila ke sungai itu bukan melestarikan alam, itu namanya mengirim ‘pasukan pembunuh’ bagi ikan-ikan asli sungai kita. Ikan nila itu rakus dan invasif; mereka akan menghabisi Ikan Garing dan Baung yang merupakan kekayaan asli Sumatera Barat,” tegas Alfarezi.
Ia juga mempertanyakan apakah aksi ini sudah melalui koordinasi dengan Dinas Perikanan atau hanya sekadar seremoni untuk memoles citra. “Jangan sampai sungai kita dijadikan ‘keramba politik’ untuk kepentingan elektoral pribadi. Jika koordinasi di Balai Kota sudah macet, jangan lingkungan yang menjadi korbannya. Kami dari KAMI menantang Pemkot Padang: jika ingin berpihak pada rakyat, lepaslah Ikan Lokal! Harganya lebih mahal dan ekosistem terjaga.”
Analisis Alfarezi (Kabid PPD KAMI Kota PADANG) melihat aksi ini sebagai upaya “mencuri panggung” secara mandiri di tengah memanasnya suhu politik internal pemerintahan kota. Ketidakharmonisan diduga memicu aksi-aksi sporadis yang mengabaikan prosedur hukum dan kelestarian lingkungan demi mendapatkan simpati instan dari masyarakat.
Alfarezi (Kabid PPD KAMI Kota PADANG)mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih kritis dan tidak terjebak pada bantuan yang terlihat manis di permukaan namun pahit bagi masa depan lingkungan.
“Mari kita jaga ekologi bersama. Sungai bukan sekadar saluran air, melainkan urat nadi kehidupan bagi berbagai spesies asli daerah kita. Melepas ikan asing seperti Nila, Mujair, atau Louhan ke perairan terbuka adalah kesalahan fatal yang merusak plasma nutfah warisan nenek moyang kita. Kami mendesak Pemerintah Kota Padang untuk segera melakukan mitigasi di Sungai Jirak sebelum populasi ikan lokal benar-benar punah,” tutupnya.


