JAKARTA (Faktacepat.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memindahkan lokasi penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Gus Yaqut tiba di Gedung KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol saat memasuki gedung.
Kepada awak media, Gus Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya karena sempat menjalani tahanan rumah dan dapat bersilaturahmi serta sungkem kepada orang tua saat momen Lebaran 2026.
Sebelumnya, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan penahanan menjadi tahanan rumah pada 17 Maret 2026.
Diketahui, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Sumber : IG Suaradotcom.







