BOGOR, Faktacepat.id — Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MP diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang pada Senin (30/3/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah petugas mencurigai adanya aktivitas produksi uang ilegal. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga merupakan hasil cetakan uang palsu.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, mengungkapkan bahwa uang palsu pecahan Rp100.000 yang disita mencapai sekitar Rp620 juta. Nilai tersebut mengindikasikan bahwa produksi dilakukan dalam skala cukup besar.
Selain uang palsu, petugas turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak, seperti printer, tinta, alat pemotong kertas, hingga kertas ukuran A4. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas produksi dilakukan secara mandiri di lokasi tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut. Polisi berfokus menelusuri peran pelaku serta jalur distribusi yang digunakan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 guna mencegah penyebaran lebih luas.
Penulis : YMD
Editor : INR







