SUMBAR, Faktacepat.id – Rabu (28/1) –Kekayaan alam Indonesia memang tidak dapat diragukan lagi. Bumi nusantara menyimpan beragam sumber daya yang melimpah dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia.
Namun, ketamakan manusia kerap kali tak terpuaskan, terus-menerus menguras kekayaan alam tanpa henti. Salah satu kekayaan alam yang sangat berharga adalah emas yang tersembunyi di dalam perut bumi.
Emas di wilayah Sumatera Barat memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah dan peningkat kesejahteraan masyarakat. Namun, seiring waktu, aktivitas pertambangan yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat serta tata kelola yang buruk dari pemerintah justru berubah menjadi ancaman serius.
Pengelolaan tambang emas yang dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan memperlihatkan lemahnya peran pemerintah dalam melindungi ekosistem dan masyarakat sekitar.
Solok Selatan dikenal sebagai daerah dengan potensi emas bawah tanah yang melimpah. Seharusnya, kekayaan ini menjadi sumber harapan bagi kemakmuran daerah.
Namun, faktanya, emas tersebut kini menjadi ancaman nyata bagi lingkungan hidup dan masyarakat setempat. Maraknya tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menyebabkan kerusakan alam tanpa kendali yang jelas.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, bukaan tambang emas ilegal terbesar di provinsi ini terjadi di Solok Selatan, seluas 2.939 hektar—jauh melebihi luas tambang ilegal di daerah lain seperti Dharmasraya dan Solok.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI sangat nyata dan mengkhawatirkan. Tanah dan hutan dibuka sembarangan, menyebabkan erosi sungai dan hilangnya lahan hijau.
Aktivitas ini juga berpotensi melepaskan merkuri dan logam berat ke aliran sungai, yang secara ilmiah telah terbukti melampaui ambang batas aman di beberapa sungai di Sumatera Barat akibat tambang ilegal.
Tanpa pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut mengancam kualitas air, kelestarian ekosistem, serta kesehatan masyarakat yang mengandalkan sungai sebagai sumber air minum dan irigasi.
Upaya penindakan yang dilakukan aparat, seperti pembentukan Satgas Anti Illegal Mining dan pemusnahan peralatan tambang di lapangan, menunjukkan respons pemerintah setempat terhadap kerusakan lingkungan.
Polres Solok Selatan telah menangani puluhan kasus, mengamankan alat berat dari lokasi PETI, dan rutin berpatroli untuk mencegah aktivitas ilegal ini terus berlanjut.
Meskipun demikian, luasnya area tambang ilegal serta kerusakan ekologis yang masih terjadi mencerminkan ketidakefektifan kontrol pemerintah secara menyeluruh.
Selain itu, perhatian pemerintah provinsi terhadap tata kelola pertambangan semakin meningkat, dengan upaya agar aktivitas tambang ilegal dapat disulap menjadi operasional yang legal dan diawasi secara ketat.
Namun, hingga kini belum ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk menggantikan praktik ilegal tersebut. Akibatnya, pengawasan formal terhadap aktivitas ini masih sangat lemah.
Hilangnya peran pemerintah yang kuat dalam mengendalikan tambang emas ilegal menjadikan emas di perut bumi Solok Selatan bukanlah harapan, melainkan ancaman serius.
Kerusakan hutan, pencemaran air, dan potensi gangguan kesehatan masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa diabaikan. Untuk mengubah ancaman tersebut menjadi peluang, pemerintah harus memperkuat penegakan hukum, memperbaiki sistem pengawasan, serta melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi lahan terdampak.
Dengan demikian, kekayaan alam dapat benar-benar memberikan manfaat, bukan malah menghancurkan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Jika pemerintah daerah dan pusat tidak kembali menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan tata kelola yang baik, emas yang seharusnya menjadi harapan justru akan terus menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat di Sumatera Barat.
Emas hanya akan menjadi berkah apabila dikelola secara bertanggung jawab dan berwawasan masa depan, demi kelestarian alam dan generasi mendatang.
Penulis: Rona Wulandari
Editor: INR


