Pekanbaru (Faktacepat.id) – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau memberikan penjelasan terkait isu pajak air permukaan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan diterapkan kepada perusahaan atau korporasi, bukan untuk perkebunan rakyat.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menyampaikan hal itu pada Ahad (1/2/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pajak air permukaan mengacu pada aturan yang mencakup berbagai sektor, termasuk industri dan perkebunan yang memanfaatkan sumber air permukaan.
Namun demikian, menurutnya, fokus penerapan di Riau akan diarahkan kepada korporasi yang mengelola perkebunan dalam skala bisnis.
“Pajak ini ditujukan kepada perusahaan, karena mereka menjalankan usaha perkebunan secara komersial dan menggunakan air permukaan dalam operasionalnya,” ujarnya.
Abdullah juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk memberlakukan kebijakan tersebut kepada petani atau perkebunan milik masyarakat.
Ia mengungkapkan, luas perkebunan kelapa sawit di Riau mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Dari jumlah tersebut, lebih dari 600 ribu hektare disebut masih beroperasi tanpa izin resmi.
Menurutnya, potensi pajak akan dihitung berdasarkan penggunaan air permukaan dari lahan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).
Sebagai perbandingan, Abdullah mencontohkan penerapan pajak serupa di Provinsi Sulawesi Barat. Dengan luas perkebunan sekitar 50 ribu hektare, daerah tersebut mampu memperoleh pendapatan hingga Rp250 miliar per tahun dari pajak air permukaan.
Ia menilai, dengan luas lahan yang jauh lebih besar di Riau, potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun setiap tahunnya jika kebijakan tersebut diterapkan.
“Daerah lain sudah melaksanakan dan mendapatkan hasil. Tidak ada salahnya Riau juga menerapkan kebijakan serupa untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Pansus DPRD Riau berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.
Penulis : YZA
Editor : INR







