Pelalawan, Faktacepat.id – Sebagai respons atas insiden kematian ikan di Sungai Kampar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menggelar press release di kantor mereka, Rabu (24/12/2025), yang dihadiri oleh sejumlah awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra ST MSi, memaparkan hasil verifikasi lapangan dan uji kualitas air yang telah dilakukan secara menyeluruh di wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
Eko Novitra menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan oleh petugas pengawas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menelusuri aliran Sungai Kampar. “Saat pemeriksaan, kondisi air Sungai Kampar berada dalam keadaan surut di bawah normal,” ujarnya. Kondisi air yang demikian menyebabkan alat pemantauan kualitas air tidak dapat beroperasi secara optimal, sehingga pengambilan data menjadi lebih menantang.
Lebih lanjut, DLH melakukan pengambilan dan pengujian sampel kualitas air di sejumlah titik strategis, antara lain outfall dari outlet kanal PT. Adei, outfall Sungai Seingkulim, bagian Hulu dan Hilir Sungai Kampar di Desa Sering, serta air limbah outlet effluent dari PT. RAPP dan PT. APR. “Pengambilan sampel air ini kami lakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2014,” jelas Eko.
Menurut Eko, kondisi alam yang menyebabkan rendahnya kadar oksigen terlarut di perairan Sungai Kampar berpotensi mengganggu kehidupan biota air, termasuk menyebabkan kematian ikan. Selain itu, akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang aliran sungai, seperti kegiatan industri dan perkebunan, serta fenomena pasang surut sungai, turut memengaruhi konsentrasi parameter pencemar dalam perairan.
Dari hasil verifikasi lapangan, DLH menemukan beberapa ketidaksesuaian yang mencemaskan di kanal pembuangan air limbah milik PT. RAPP dan PT. APR. Dua kanal tersebut tercampur, menyebabkan pencemaran yang lebih serius. Selain itu, ditemukan aktivitas penebangan kayu yang menghasilkan limbah berwarna hitam pekat yang langsung dibuang ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Pelanggaraan lain yang teridentifikasi adalah limpasan steam trap dari pipa-pipa boiler PT. RAPP yang langsung dibuang ke drainase pabrik tanpa melewati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Air limbah ini kemudian mengalir ke kanal milik PT. Inti Indosawit Subur, yang bermuara langsung ke Sungai Kampar. Eko menegaskan, “Kami menemukan indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh pelaku usaha yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar.”
DLH Pelalawan juga menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan pengelolaan dan penegakan hukumnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH). DLH Kabupaten Pelalawan telah menyampaikan hasil verifikasi dan temuan lapangan kepada instansi terkait dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta koordinasi lanjutan.
Dalam penutup, Eko Novitra menghimbau agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelestarian Sungai Kampar. “Kami mengajak masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas air Sungai Kampar,” pungkasnya dengan tegas.
Penulis: Dini
Editor: INR


