Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di Pelalawan, AJPLH Minta ESDM dan APH Bertindak Tegas

Pelalawan, Faktacepat.id – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bersama Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (tanah urug) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga dikelola oleh individu dengan inisial AR dan AK.

 

Investigasi yang dilakukan oleh Ketua DPD AJPLH Pelalawan, Amri, didasarkan atas laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut. Tim AJPLH yang turun ke lokasi bersama awak media menemukan beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal pada hari Senin, 5 Mei 2025.

 

Lokasi pertama ditemukan di SP VI Jalur 9 Desa Makmur dengan titik koordinat 0°25’35.2″ N, 101°50’17.6″ E, di mana terdapat satu unit alat berat yang beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga dikelola oleh AR. Lokasi kedua dan ketiga berada di jalur 6 desa yang sama dengan titik koordinat masing-masing 0°25’10.4″ N, 101°49’55.2″ E dan 0°25’17.3″ N, 101°49’55.0″ E, di mana aktivitas di sana diduga dikelola oleh AK.

 

Selanjutnya, tim investigasi juga mencatat kegiatan serupa di KM 55 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, tepatnya pada koordinat 0°24’24.8″ N, 101°47’57.7″ E. Di titik ini juga ditemukan aktivitas pertambangan dengan satu unit alat berat yang diduga dikelola oleh FA dan perlu diverifikasi terkait kelengkapan izinnya. Keempat lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin galian resmi dan tidak ada tanda batas yang semestinya.

 

AJPLH mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Amri, Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan juga mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.

 

Menurut Staf Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menjelaskan tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.

 

“Jika ditemukan lokasi pertambangan mineral non-logam seperti Galian C (tanah urug), seharusnya terdapat papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan, tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi, sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Apabila ada pengaduan dari masyarakat atau lembaga, dapat disampaikan kepada pihak kepolisian, karena memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Sementara itu, jika dari Dinas ESDM menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan diberikan peringatan secara persuasif bahkan dihentikan sementara, serta akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.

 

Atas temuan ini, AJPLH menyatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.

 

“Kami melakukan investigasi langsung ke lapangan, menemukan 3 titik lokasi galian C di Desa Makmur Pangkalan Kerinci. Tidak ditemukan sedikitpun patok batas yang memiliki izin lokasi. Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan ini berlangsung sudah cukup lama. Kami juga menemukan satu lokasi lainnya di KM 55 Pangkalan Kerinci Barat. Kami berharap, jika pelaku usaha yang sudah memiliki izin, harus didukung dan dapat direkomendasikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanah urug. Hal ini harus menjadi prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan tanah urug untuk keperluan pembangunan,” beber Amri dengan tegas.

 

Dalam pengaduan resminya, AJPLH juga mengirimkan laporan ini kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditangani secara tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah Riau.

 

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *