PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID – Pengelolaan arsip dan ketersediaan dokumen publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau menjadi sorotan tajam Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Hal itu mengemuka dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KI Riau, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).
Sengketa bertajuk Reg. 061/PSI/KIP-R/VIII/2026 ini diajukan oleh Hari Jummaulana (Pemohon) terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretariat DPRD Provinsi Riau (Termohon).

Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Yulianti, didampingi anggota Hasnah Gazali dan Ahmad Royhan Qodri. Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh M. Rais (kuasa PPID Pembantu DPRD Riau) serta didampingi Sri Mulyati Indrawani dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
Minta Transparansi Anggaran Perawatan Gedung hingga Upah Tenaga Kerja
Dalam permohonannya, Hari Jummaulana meminta salinan dokumen terkait penggunaan anggaran perawatan gedung, fasilitas, kegiatan kebersihan, serta keamanan Sekretariat DPRD Riau untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, 2025, dan 2026.
Dokumen yang diminta meliputi:
- Perencanaan dan rincian penggunaan anggaran.
- Kontrak kerja, nama penyedia jasa, nilai proyek, hingga laporan realisasi dan serah terima pekerjaan.
- Detail tenaga kerja (jumlah, lokasi penempatan, sistem kerja, standar upah, hingga rekapitulasi absensi).
Pemohon menyatakan informasi tersebut dibutuhkan guna menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemantauan jurnalistik demi memastikan kelayakan pelaksanaan anggaran di lapangan.
Termohon Akui Alami Kendala Lacak Arsip
Di hadapan Majelis KI, M. Rais selaku perwakilan Sekretariat DPRD Riau mengonfirmasi bahwa pihaknya mengalami kesulitan menelusuri berkas lama, khususnya untuk TA 2024 dan 2025.
”Permasalahan ini berkaitan dengan dokumen lama 2024–2025. Kami sudah berupaya mencarinya di gudang arsip,” aku Rais dalam persidangan.
Rais berdalih, pergantian Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) lama ke PPTK baru menjadi kendala utama karena pengelolaan dokumen tidak sinkron. Kendati demikian, ia berjanji tetap mengupayakan pencarian dokumen TA 2024 dan 2025, sementara untuk TA 2026 belum dapat diserahkan.
Saat ditanyakan mengenai ketersediaan salinan digital (soft copy), Rais menyebut penelusuran masih berjalan karena sistem pendataan lama belum terintegrasi baik.
KI Tegaskan Kehadiran Pengambil Kebijakan dalam Mediasi
Persoalan tata kelola arsip tersebut berimbas pada kesiapan proses mediasi. Majelis KI menegaskan agar pihak yang diberi kuasa hadir dalam tahapan mediasi mendatang adalah pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan—seperti Sekretaris DPRD Riau.
”Kami minta yang bisa mengambil keputusan yang hadir. Jangan nanti saat mediasi, perwakilan yang datang tidak punya kewenangan mengambil keputusan,” tegas Ketua Majelis Yulianti.
Menanggapi hal itu, Sri Mulyati Indrawani dari Diskominfotik Riau membenarkan bahwa pihaknya selalu menyarankan agar PPID Pelaksana/OPD menunjuk kuasa yang berwenang mengambil kebijakan agar proses mediasi berjalan efektif dan tidak membentur tembok birokrasi.
Pasca-pemeriksaan awal ini, sengketa informasi publik tersebut dijadwalkan masuk ke tahap mediasi dalam waktu dekat guna menguji iktikad baik kedua belah pihak dalam penyediaan dokumen publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis : YLW
Editor : INR




















